MEKANISME PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA BANGUNAN PADA DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH KABUPATEN JEMBER
Abstract
Praktek Kerja Nyata dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kabupaten Jember, bertujuan untuk mengetahui Mekanisme Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 Atas Sewa Bangunan di Dinas Koperasi, Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember. Data dalam Laporan Praktek Kerja
Nyata menggunakan metode Praktek Kerja di bulan maret 2011.
Praktek kerja nyata dilaksanakan pada tanggal 14 maret sampai dengan 14
april 2011. Dengan kegiatan membantu pada bagian perpajakan dan Asuransi serta
membantu bagian pengadaan barang dan jasa. Admnistrasi Perpajakan di Dinas
Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten Jember, dilaksanakan pada
unit kerja urusan perpajakan dan asuransi yang berada di bawah unit kerja Bagian
Keuangan.
Hasil praktek kerja nyata di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah Kabupaten Jember, dapat di simpulkan bahwa Administrasi Perpajakan,
mengenai pelaksanaan Mekanisme Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 atas
sewa bangunan telah dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan hukum
perpajakan yang berlaku saat ini