dc.description.abstract | Sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian. Oleh karena itu dunia perbankan terus berupaya untuk memperbaiki kondisinya guna mencapai tujuan utama perbankan Indonesia yaitu sebagai penunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas pembangunan nasional menuju pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Untuk itu sektor perbankan harus dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan perekonomian nasional yang senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Dengan demikian diperlukan penyempurnaan dan penyehatan terhadap sistem perbankan nasional yang menyeluruh. Bertitik tolak dari kebutuhan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan sebagai upaya lanjutan dalam program penyehatan perbankan yang saat ini sedang berjalan, Bank Indonesia telah menyusun suatu konsep Arsitektur Perbankan Indonesia (API), yang salah fokusnya adalah mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan konsumen jasa perbankan. Pembentukan Lembaga Mediasi Perbankan Independen sebagai sasaran pelaksanaan pilar mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan kononsumen jasa perbankan. Penulis mengangkat dua permasalahan, pertama , apakah kewenangan lembaga mediasi perbankan independen dalam sistem perbankan Indonesia; kedua, Apakah akibat hukum yang timbul atas pendirian lembaga mediasi perbankan independen dalam sistem perbankan Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan dua tujuan, yaitu untuk mengkaji kewenangan lembaga mediasi perbankan dalam sistem perbankan Indonesia dan akibat hukum yang timbul atas pendirian lembaga mediasi perbankan independen dalam sistem perbankan Indonesia. Tipe penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual ( Statute Approach and Conceptual Approach) . Sumber bahan yang digunakan meliputi sumber bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Lembaga mediasi perbankan independen berperan sebagai Mediator dalam hal terjadi sengketa antara nasabah dengan bank, jika dikehendaki sengketa diselesaikan secara mediasi. Tugas dan wewenang Lembaga Mediasi sebagai mediator meliputi kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam tahap pra mediasi proses mediasi, hingga ditandatanganinya akta kesepakatan. Keberadaan Lembaga Mediasi Perbankan sangat menguntungkan baik bagi nasabah kecil dan UMK maupun bank. Nasabah mendapatkan kemudahan akses hukum,tanpa dibebani dana untuk menyelesaikan sengketa dengan bank. Bank sebagai badan usaha yang bekerja berdasarkan kepercayaan dari nasabah, sangat diuntungkan dengan penyelesaian sengketa secara mediasi yang bersifat tertutup, karena resiko reputasi bank dapat diminimalisir. Kedua belah pihak (nasabah dan bank) mendapatkan kepastian hukum, karena hasil akhir penyelesaian sengketa secara mediasi ini dibuat secara tertulis dalam akta kesepakatan yang bersifat final dan mengikat. | en_US |