dc.description.abstract | Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks, hal itu
karena di Indonesia susunan kehidupan rakyatnya bercorak agraris dan juga tanah
merupakan sumber daya dan faktor produksi yang utama bagi pembangunan
maupun untuk kebutuhan hidup masyarakat. Disamping itu Indonesia sedang
melaksanakan pembangunan di segala bidang yang bertujuan untuk mewujudkan
dan meningkatkan taraf hidup rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya kaum petani
yang mata pencahariannya tergantung pada bidang pertanian perlu diagakan
pengaturan pemilikan dan penataan kembali penggunaan dan penguasaan atas
tanah.
Dalam penulisan skripsi ini permasalahan yang ada adalah latar belakang
dilakukannya larangan kepemilikan tanah secara absentee, mekanisme redistribusi
tanah absentee di Kantor Pertanahan Kota Malang, kendala yang dihadapi dalam
pelaksanaan program landreform atas kepemilkan tanah secara absentee di Kantor
Pertanahan Kota Malang dan yang terakhir adalah upaya yang ditempuh Kantor
Pertanahan Kota Malang dalam mengatasi kendala yang ada.
Tujuan penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus,
metodologi penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode pendekatan masalah
dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif, Sumber bahan hukum dalam
penelitian adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder
sedangkan metode pengumpulan bahan hukumnya studi literatur dan wawancara
dan analisis bahan hukum normatif dengan menggunakan metode perspektif.
Latar belakang larangan kepemilikan tanah secara absentee didasarkan
pada prinsip dari kepemilikan tanah absentee yang bertentangan dengan tujuan
dari Landreform yakni untuk mempertinggi penghasilan dan taraf hidup para
petani terutama petani kecil dan petani penggarap tanah sebagai landasan atau
prasyarat untuk menyelenggarakan pembangunan ekonomi menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Mekanisme redistribusi tanah kelebihan
absentee dalam pelaksanaanya sebelum diberikan secara definitif dengan hak milik kepada para petani yang memenuhi syarat. Kendala yang dihadapi Kantor
Pertanahan Kota Malang dalam menangani pelaksanaan program landreform
terhadap kepemilikan tanah secara absentee di wilayah Kota Malang disebabkan
oleh beberapa faktor antara lain faktor kaidah hukum, faktor dana, faktor politik,
dan faktor kurangnya kesadaran masyarakat. Upaya yang dilakukan Kantor
Pertanahan Kota Malang dalam menangani kendalanya antara lain melakukan
inventarisasi secara menyeluruh dan melakukan survey terlebih dahulu terhadap
penindak lanjutan atas kepemilikan tanah absentee.
Berkaitan dengan pembahasan yang ada maka saran yang diberikan yakni
masing-masing pihak harus lebih menyadari akan hak dan kewajibannya, agar
pengusahaan tanah menjadi ekonomis, tidak menimbulkan sistem penghisapan
dan tanah tidak diterlantarkan, sehingga penggarapan tanah menjadi intensif dan
tanpa adanya praktek penghisapan pada para petani penggarap | en_US |