Kajian Yuridis Permohonan Isbath Nikah untuk Pengajuan Akta Kelahiran Anak(STUDI PUTUSAN NOMOR 0017/Pdt.P/2009/PA.Jr)
Abstract
Pada umumnya suatu perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan pasti timbul keinginan untuk hidup langgeng dan rukun sampai akhir hayat. Jika
perkawinan mereka rukun maka seluruh keluarga dan sanak saudara juga ikut
merasakan kebahagiaan. Namun hal yang di idam-idamkan oleh pasangan suami
istri tersebut sangat berbeda dengan kenyataan bahwa tidak selalu tujuan itu
tercapai bahkan sebaliknya perkawinan tersebut akan kandas di tengah jalan
karena tidak ada lagi kerukunan dalam sebuah rumah tangga yang berujung pada
perceraian.
Penulis menemukan sebuah fakta hukum yaitu adanya suatu pengajuan
permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jember yang kemudian diperoleh
berdasarkan Nomor Putusan : 0017 / Pdt.P / 2009 / PA.Jr dimana duduk
perkaranya sebagai berikut :Pada tanggal 11 Agustus 1980, Pemohon
melangsungkan pernikahan menurut agama Islam di Dusun Taman Glugoh 2 RT.
01 RW II Desa Badean Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember. Kemudian 14
tahun kemudian tepatnya tgl. 31 Juni 1994 dikaruniai seorang anak. Maka
pemohon membutuhkan Penetapan Nikah dari Pengadilan Agama Jember, guna
dijadikan sebagai alasan hukum untuk mengurus Akte Kelahiran anak dan
mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]