dc.description.abstract | Dari keseluruhan uraian yang ada di dalam bab sebelumnya, pembahasan
yang diperoleh berdasarkan analisa data-data yang terkumpul serta
menghubungkannya dengan teori yang berkaitan dengan permasalahan,
selanjutnya penulis menyimpulkan sebagai berikut :
1. Prosedur ganti rugi adalah cara bagaimana korban atau ahli waris dari
korban kecelakaan penumpang dan kecelakaan lalu-lintas jalan yang
meninggal dunia, cacat tetap, atau yang membutuhkan biaya perawatan
untuk mendapatkan ganti rugi akibat dari kecelakaan yang dideritanya.
Sehubungan dengan terjadinya kecelakaan penumpang dan lalu-lintas
jalan, maka korban atau ahli waris korban kecelakaan penumpang dan
lalu-lintas jalan, mengajukan tuntutan ganti rugi tersebut kepada P.T. Jasa
Raharja (Persero) Perwakilan Jember sesuai dengan prosedur yang
ditetapkan oleh undang-Undang Nomor 33 tahun 1964 dan UndangUndang
Nomor 34 tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17
tahun 1965 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 1965. Untuk
memperoleh jaminan pertanggungan kecelakaan penumpang dan
kecelakaan lalu-lintas jalan, selain keterangan di atas diperlukan juga
bukti-bukti lain yang harus lampiran; | en_US |