TANGGUNG JAWAB HUKUM PT. MUDA KILAT PONOROGOTERHADAP PENGIRIM BARANG JIKA TERJADI WANPRESTASI OLEH PENGANGKUT DALAM PENGIRIMAN BARANG KIRIMAN
Abstract
Pada masa kini kebutuhan manusia akan sarana angkutan semakin
meningkat untuk menunjang mobilitas penduduk Indonesia, misalnya sarana
angkutan pengiriman barang dari suatu tempat ke tempat lain melalui jasa
angkutan atau jasa pengiriman barang. Dalam pelaksanaan perjanjian pengiriman
barang, tidak selamanya berjalan secara lancar. Adakalanya pihak-pihak tersebut
tidak melaksanakan isi dari perjanjian atau wanprestasi baik yang dilakukan
secara sengaja dan/atau kelalaian maupun karena keadan memaksa dari
pengangkut. Pada hal, kewajiban dari pengangkut tersebut adalah bertanggung
jawab atas keselamatan barang kiriman sampai tujuan penerima.
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dilakukan penelitian sehubungan
dengan masalah tanggung jawab hukum akibat wanprestasi pihak pengangkut
dalam perjanjian pengiriman barang dan oleh karena itu dipilih judul Tanggung
Jawab Hukum PT. Muda Kilat Ponorogo Terhadap Pengirim Barang Jika
Terjadi Wanprestasi Oleh Pengangkut Dalam Pengiriman Barang Kiriman.
Dari sini timbul permasalahan mengenai bagaimana pelaksanaan perjanjian
pengiriman barang di PT. Muda Kilat Ponorogo, ganti rugi dan upaya
penyelesaian perjanjian pengiriman barang jika terjadi wanprestasi, serta tanggung
jawab hukum PT Muda Kilat Ponorogo bila terjadi klaim dari pihak pengirim.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]