ANALISA HUKUM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUCIA DAN AKIBAT HUKUM DALAM PERJANJIAN KREDIT PADA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT JATIM CABANG BANYUWANGI
Abstract
Bank dalam memberikan kredit kepada debitur terlebih dahulu melakukan
analisa yang seksama mengenai calon debitur atau lebih dikenal dengan the five
c’s of analysis, yang terdiri dari character; capacity; capital; collateral dan
condition of economic. Tujuan analisa itu untuk menekan seminimal mungkin
resiko kredit macet. Untuk menghindari kredit macet bank memberikan ketentuan
kepada debitur menyediakan jaminan dalam setiap pembelian kredit. Prakteknya
banyak jaminan yang digunakan dalam perbankan salah satunya adalah dengan
fidusia. Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia, masyarakat sudah mulai menggunakan jaminan fidusia secara luas karena
proses pembebannya dianggap sederhana, mudah, dan cepat. Di samping itu
jaminan fidusia juga memberikan kepada pemberi fidusia untuk menguasai secara
fisik benda yang diikat secara fidusia sehingga pemberi fidusia dapat menjalankan
kegiatannya usahanya, akan tetapi hak kepemilikannya tetap berada pada bank.
Berdasarkan uraian di atas maka penyusun tertarik untuk membahasnya lebih
lanjut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Analisa Hukum
Pembebanan Jaminan Fidusia dan Akibat Hukum Dalam Perjanjian Kredit Pada
PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim Cabang Banyuwangi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]