PRINSIP CONCURSUS CREDITORIUM SEBAGASYARAT MUTLAK PERMOHONAN KEPAILITA TERHADAP DEBITOR WANPRESTASI ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 014 K/N/2005 )
Abstract
Menurut catatan dari berbagai kalangan baik pemerintah maupuekonom, tahun 1997 pertumbuhan ekonomi Indonesia sangat mencengangkanNamun kesuksesan itu porak poranda di penghujung tahun 1997 akibat krisimoneter(walaupun bukan satu-satunya indikator). Akibatnya perekonomiaruntuh dan sulit untuk pulih secara cepat. Indikator lain yang menyebabkaperekonomian Indonesia ambruk adalah penerapan sistem ekonomkonvensional(bunga). Naiknya suku bunga menyebabkan tagihan yang harudibayar juga naik. Klimaksnya debitor tidak mampu mengembalikan pinjamanpinjamannya. Debitor yang tidak mampu mengembalikan pinjamannydinyatakan pailit lewat putusan pengadilan berdasarkan permohonan salah satatau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuwaktu dan dapat ditagih.
Permasalahan yang dikaji dalam skripsi ini adalah pertama BagaimanPertimbangan Hukum Pengadilan Niaga dalam perkara Nomor: 04/Pailit/PNNiaga. Jkt.Pst. tentang prinsip Concursus Creditorium sebagai syaraPermohonan Kepailitan. Kedua, Bagaimana Pertimbangan Hukum MahkamaAgung dalam perkara Nomor: 014 K/N/2005 tentang prinsip Concursu
Creditorium sebagai syarat Permohonan Kepailitan. Ketiga, Apakah prinsiConcursus Creditorium sebagai syarat mutlak yang harus dipenuhi dalammengajukan permohonan kepailitan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]