TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEPEMILIKAN TANAH SECARA ABSENTEE SETELAH BERLAKUNYA UNDANG - UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 DI KOTA MALANG
Abstract
Masalah tanah di Indonesia merupakan suatu hal yang kompleks, hal itu
karena di Indonesia susunan kehidupan rakyatnya bercorak agraris dan juga tanah
merupakan sumber daya dan faktor produksi yang utama bagi pembangunan
maupun untuk kebutuhan hidup masyarakat. Disamping itu Indonesia sedang
melaksanakan pembangunan di segala bidang yang bertujuan untuk mewujudkan
dan meningkatkan taraf hidup rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
seperti yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk meningkatkan taraf hidup rakyat Indonesia khususnya kaum petani
yang mata pencahariannya tergantung pada bidang pertanian perlu diagakan
pengaturan pemilikan dan penataan kembali penggunaan dan penguasaan atas
tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]