KAJIAN YURIDIS PEMBATALAN MEREK DAGANG YANG TELAH TERDAFTAR PADA DIREKTORAT JENDRAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI) OLEH PEMEGANG MEREK MENURUT UNDANG-UNDANG NO 15 TAHUN 2001 TENTANG MEREK
Abstract
Didalam dunia perdagangan khususnya dalam dunia periklanan dan
pemasaran, merek memegang peranan yang sangat penting karena publik sering
mengkaitkan suatu imej, kualitas dan reputasi barang dan jasa dengan merek
tertentu. Selama ini banyak anggapan dari pengusaha kecil dan menengah bahwa
proses pendaftaran merek terlalu lama, biaya mahal, dan birokrasi yang rumit.
Permintaan pendaftaran merek dagang itu sebenarnya mudah asalkan pemohon
menyiapkan segala persyaratan yang dibutuhkan. Undang-Undang Merek No. 15
Tahun 2001 telah mengatur dengan rinci proses dan waktu pendaftaran sebuah
merek dagang untuk memberikan kepastian bagi pemohon. Akan tetapi tidak
jarang merek dagang yang telah didaftarkan dibatalkan dan dicoret dari daftar
umum merek oleh Direktorat Jenderal HaKI atas permintaan pihak-pihak yang
berkepentingan berdasarkan alasan-alasan tertentu. Pihak-pihak tersebut antara
lain pihak pemegang merek, pihak ke 3 (tiga), dan pihak yang dirugikan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]