PELAKSANAAN ASURANSI JIWA SEBAGAI UPAYA MENYELESAIKAN TANGGUNGAN KREDIT PENSIUN AKIBAT MENINGGALNYA DEBITUR PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO)Tbk. KANTOR CABANG NGANJUK UNIT NGETOS
Abstract
Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya tentu mempunyai risiko.
Risiko-risiko yang akan timbul telah disadari oleh oleh bank. Dalam hal
pemberian kredit perlu untuk menghindari risiko yang tidak di inginkan, hal ini
dijelaskan dalam Pasal 8 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang kewajiban
bank untuk mempunyai keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan debitur
untuk melunasi kreditnya. Ketentuan ini jelas akan membuat bank untuk hati-hati
dalam hal pemberian kredit guna menghindari risiko utang tak terbayar karena
terjadinya bencana yang seringkali diluar kontrol debitur dan salah satunya adalah
meninggalnya debitur. Salah satu upaya yang dilakukan oleh bank adalah dengan
mengasuransikan debiturnya pada suatu perusahaan asuransi, seperti yang
dilakukan adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. yang
mengasuransikan debitur kreditnya pada PT. Asuransi Bringin Life yang disebut
asuransi jiwa. Adanya asuransi jiwa membuat PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. Kantor Cabang Nganjuk Unit Ngetos merasa aman dalam
memberikan kreditnya. Dengan adananya asuransi jiwa tersebut, maka jika terjadi
tunggakan kredit yang disebabkan meninggalnya debitur maka kredit tersebut
akan tetap dapat dilunasi. Karena pihak bank dapat mengajukan klaim pada
perusahaan asuransi yang bersangkutan, kemudian pembayaran klaim atau uang
pertanggungan tersebut digunakan untuk membayar sisa kredit yang belum
dibayar oleh debitur yang meninggal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]