dc.description.abstract | Keberadaan tanah pada dasarnya sangat penting dan erat hubungannya
dengan kehidupan manusia. Setiap orang tentu memerlukan tanah, bahkan bukan
hanya dalam kehidupannya, untuk mati-pun ia memerlukan sebidang tanah.
Jumlah luas tanah yang dapat dikuasai oleh manusia terbatas sekali, sedangkan
jumlah manusia yang berhajat terhadap tanah senantiasa bertambah banyak.
Selain bertambah banyaknya jumlah manusia yang memerlukan tanah untuk
tempat perumahan, juga kemajuan dan perkembangan ekonomi, sosial budaya dan
teknologi menghendaki pula tersedianya tanah yang banyak, misalnya untuk
perkebunan, peternakan, pabrik-pabrik, perkantoran, tempat hiburan dan jalanjalan
untuk
transportasi.
(Kartini
Moeljadi,
2005:11)
Oleh karena itu, Penulis mengambil Judul TINJAUAN YURIDIS
TENTANG PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN
JEMBATAN SURAMADU (STUDI KASUS PENGADAAN TANAH
UNTUK PEMBANGUNAN JEMBATAN SURAMADU DIDUSUN SEKAR
BUNGU DESA SUKOLILO BARAT KECAMATAN LABANG
KABUPATEN BANGKALAN). Penulis juga memberikan batasan Ruang
lingkup hanya pada proses pengadaan tanah untuk pembangunan jembatan
Suramadu Di Dusun Sekar Bungu, Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan Madura. | en_US |