PEMILIHAN KEPALA DAERAH SEBELUM DAN SETELAH JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Indonesia sebagai salah satu negara hukum, pada dewasa ini prinsip
pemisahan kekuasaan dikembangkan sebagai cabang kekuasaan yang terpisah satu
sama lain dengan disertai prinsip hubungan pengawasan dan keseimbangan (check
and balances) antar lembaga negara. Dinamika-dinamika yang ada dalam proses
kehidupan berbangsa dan bernegara tidak akan pernah lepas dari suatu perubahan,
baik itu mengenai kekuasaan negara maupun mengenai sistem ketatanegaraan.
Indonesia dalam era reformasi dimunculkan gagasan untuk merubah konstitusi
sebagai tuntutan terutama reformasi hukum. Hak menguji (toetsingrecht) atau di
negara lain disebut “judicial review” merupakan salah satu fungsi dari Mahkamah
Agung yang biasanya diatur dalam UUD/Konstitusi masing-masing negara hukum,
tetapi terdapat juga yang tidak secara ekplisit terdapat dalam konstitusinya.
Pengaturan hak menguji (toetsingrecht) dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan suatu hal yang dinanti-nantikan oleh
pemerhati Hukum. Munculnya lembaga baru yang diakibatkan oleh diamandemennya
UUD 1945 mengakibatkan kewenangan lembaga yudicial juga berubah. Perubahan
yang paling menonjol adalah lahirnya Mahkamah Konstitusi yang melaksanakan
kekuasaan menguji suatu bagian peraturan perundang-undangan tersebut. Hal ini
tentunya juga menimbulkan kewenangan-kewenangan baru dalam kekuasaan
kehakiman khususnya bagi Mahkamah Agung mengenai hak menguji (toetsingrecht).
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]