Show simple item record

dc.contributor.authorRIZKI OLIAWATI
dc.date.accessioned2014-01-18T04:46:53Z
dc.date.available2014-01-18T04:46:53Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM030710101191
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16849
dc.description.abstractPenulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh pemberlakuan UU No.22 tahun 1999 yang memuat asas desentralisasi, dekonsentrasi dan asas pembantuan sebagai upaya dari pemerintah pusat untuk memberikan kebebasab seluas-luasnya kepada daerah untuk menjalankan roda pemerintahannya sendiri dengan maksud agar terciptanya kemandirian daerah secara demokratis sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai maksud dari otonomi daerah. Otonomi daerah juga diharapkan akan memperkuat kembali ikatan semangat kebangsaan serta persatuan dan kesatuan diantara segenap warga negara Indonesia karena selama puluhan tahun masyarakat di daerah tidak mendapatkan perlakuan wajar bahkan selama lebih dari 30 tahun masyarakat di daerah mengalami proses marginalisasi politik nasional. Hal ini terjadi akibat begitu kuatnya sentralisasi kekuasaan pada zaman orde baru. Implikasi langsung dari kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah adalah memberikan peluang kepada daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan wilayah, pembinaan terhadap sosial ekonomi dan sumber daya yang intensif dan optimal serta diikuti penyusunan prioritas pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah. Pemekaran wilayah juga lahir berdasarkan UU No.22 Tahun 1999 dan merupakan tahapan yang sedang dilakukan beberapa daerah di Indonesia dengan maksud untuk mempercepat terjadi pertumbuhan pembangunan yang merata di tiap daerah karena pemekaran wilayah dilakukan dengan memperhatikan beberapa pertimbangan seperti luasnya wilayah, kondisi geografis, jumlah penduduk yang terlalu padat serta kondisi sosial politik yang mengharuskan daerah untuk mengalami pemekaran. Dari latar belakang diatas, dapat ditarik rumusan masalah yang meliputi 3 (tiga) hal, Pertama, bagaimana konsep pemekaran wilayah kecamatan Arjasa menjadi Kecamatan Jelbuk. Kedua, apa dampak yang ditimbulkan bagi kecamatan yang ditinggalkan dan kecamatan yang baru terbentuk. Ketiga apakah terdapat perubahan pelayanan terhadap masyarakat. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri yaitu untuk mengetahui konsep pemekaran wilayah kecamatan Arjasa menjadi Kecamatanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101191;
dc.subjectTINJAUAN YURIDIS KECAMATAN ARJASAen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS KECAMATAN ARJASA MENJADI KECAMATAN ARJASA DAN KECAMATAN JELBUK DI KABUPATEN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record