dc.description.abstract | Perbankan merupakan salah satu pilar perekonomian di Indonesia
memegang peranan yang penting. Oleh karena itu diperlukan adanya penyesuaian
kebijakan dalam bidang perbankan sehingga diharapkan dapat memperkokoh
perekonomian nasional. Sektor perbankan sebagai lembaga intermediasi
merupakan sarana yang ditujukan untuk membantu terwujudnya masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Sehubungan dengan itu, diperlukan adanya upaya penyehatan perbankan
nasional yang akhir – akhir ini banyak di rundung masalah. Faktanya banyak bank
nasional (Bank swasta) masuk dalam kategori buruk dan lebih parahnya banyak
yang terpaksa di likuidasi. Salah satu upaya mengatasi fenomena tersebut adalah
menerapkan prinsip kehati – hatian dalam bidang perbankan sehingga bank dapat
kembali menjadi penopang pilar dalam perekonomian negara.
Dari latar belakang masalah itu, dalam skripsi ini terdapat rumusan
masalah sebagai berikut: Bagaimanakah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam
perjanjian kredit?, Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian kredit?, dan Apakah
akibat hukum jika tidak dilaksanakan prinsip kehati-hatian dalam perjanjian
kredit?. Penelitian dalam skripsi memiliki tujuan yaitu tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dari penelitian skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan
melengkapi salah satu syarat dan tugas di dalam memperoleh gelar Sarjana
Hukum pada Fakultas Hukum Uneversitas Jember, Untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
kenyataan yang ada di dalam masyarakat, Untuk memberikan sumbangan pikiran
yang berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa fakultas hukum dan
almamater. Tujuan khusus dari penelitian skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan
menganalisis pelaksanaan prinsip kehati-hatian, Untuk mengkaji dan menganalisis
perjanjian kredit, Untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum tidak
dilaksanakan prinsip kehati-hatian oleh bank dalam perjanjian kredit. Penulisan
dalam skripsi menggunakan metode yuridis normatif artinya permasalahan yang
diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan
menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif, maksudnya adalah penelitian ini dikaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan dihubungkan dengan kenyataan yang ada. Pendekatan masalah yang
digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Bahan hukum
dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer antara lain Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan, dan Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang
Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia, dan bahan hukum sekunder yaitu Publikasi tentang hukum meliputi
buku-buku teks, kamus-kamus hukum.
Kesimpulan dari pembahasan bahwa implementasi prinsip kehati – hatian
dalam pemberian kredit pada prakteknya dikenal dengan prinsip 5C yaitu suatu
analisis terhadap layak tidaknya suatu permohonan kredit yang diajukan oleh
debitur. Prinsip 5C merupakan singkatan dari dari unsur - unsur character,
capacity, capital, collateral dan conditions of economy. Selain itu juga terdapat
prinsip 4P yang meliputi personality (para pihak), purpose (tujuan), prospect
(prospek), payment (pembayaran). Pelaksanaan kredit yang dilakukan dalam
perbankan di dasarkan pada perjanjian kredit, sehingga masing-masing pihak
memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam
pemberian kredit sangat diperlukan untuk menghindari adanya kredit macet yang
dapat menganggu kestabilan dari bank tersebut.
Mengingat begitu pentingnya prinsip kehati-hatian, maka sangat
diperlukan pengawasan dan pembinaan dari Bank Indonesia khususnya,
berkaitan dengan penerapan prinsip kehati – hatian demi mewujudkan sistem
perbankan yang sehat. Selain itu setiap pegawai bank harus memahami dan
melaksanakan prinsip kehati–hatian dalam menjalankan tanggung jawab dan
wewenang sebagai bagian dari perbankan. | en_US |