FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI EFEKTIVITAS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN Studi Di Kecamatan Sumberjambe Kabupaten Jember (Influencing acceptance factors of land and building tax)
Abstract
Otonomi Daerah yang pelaksanaannya telah dimulai pada tanggal 1 Januari 2001,
semakin memberikan keleluasaan kepada Daerah. Semua urusan yang sebelumnya
diatur dan ditetapkan dari Pusat, kini bergeser menjadi tanggung jawab
sepenuhnya oleh Daerah, baik pelaksanaan maupun pembiayaannya.
Pelaksanaan Otonomi Daerah kelihatannya memang sederhana namun sebenarnya
mengandung pengertian yang cukup rumit. Otonomi daerah mengandung
makna pendemokrasian, pendewasaan politik rakyat daerah, pember dayaan
mas yar akat dan s ekal i gus mensejahterakan rakyat. Tuntutan pemerataan dan
keadilan yang sering dilancarkan, baik menyangkut ekonomi maupun politik pada
akhirnya akan menjadi relatif dan dilematis. Oleh karena itu, sebagai proses,
pelaksanaan Otonomi Daerah tidak dilakukan secara serentak sehari jadi, melainkan
melalui tahapan-tahapan yang sistematis dan komprehensif serta terencana.