Show simple item record

dc.contributor.authorCici Irma Setyani
dc.date.accessioned2014-01-18T01:04:00Z
dc.date.available2014-01-18T01:04:00Z
dc.date.issued2014-01-18
dc.identifier.nimNIM080903101015
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16531
dc.description.abstractPajak merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya yaitu Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi. Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas akhir penulis serta mengetahui bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi, selain itu juga untuk mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara umum, kegiatan Praktek Kerja Nyata yaitu membantu tugas administrasi perkantoran di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi dan mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan pajak daerah, khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan. Prosedur pelaksanaan Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi terdiri atas beberapa kegiatan, yaitu : 1. Pencatatan volume pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; 2. Pendataan objek atau subjek pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; 3. Penetapan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; 4. Pembayaran dan penagihan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan; Setiap prosedur pelaksanaan Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, terdapat adanya keterkaitan antara seksi-seksi atau petugas yang dapat menghasilkan laporan penerimaan pendapatan daerah sesuai dengan target yang telah ditentukan sebelumnya. Sistem yang digunakan dalam menentukan besarnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Official Assessment System yang merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak. Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi yang merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan untuk melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang pendapatan, sejauh ini sudah berjalan dengan baik. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, sudah sesuai dengan prosedur yang ada di dalam dasar hukum Pajak Daerah. Hal tersebut terbukti dengan adanya kepercayaan masyarakat Banyuwangi kepada pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan atau menggali potensi yang ada di daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk menyelenggarakan pembangunan daerah serta peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080903101015;
dc.subjectPAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAANen_US
dc.titlePROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record