PROSEDUR PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR PERMUKAAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) DINAS PENDAPATAN PROVINSI JAWA TIMUR BANYUWANGI
Abstract
Pajak merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas dalam
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diantaranya yaitu Pajak Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Permukaan (P3AP). Praktek Kerja Nyata ini dilaksanakan di
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi.
Tujuan dari Praktek Kerja Nyata ini adalah untuk menyelesaikan laporan tugas
akhir penulis serta mengetahui bagaimana Prosedur Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis
Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur Banyuwangi, selain itu juga untuk
mengetahui sejauh mana instansi tersebut melaksanakan kewajiban perpajakannya
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum, kegiatan Praktek Kerja Nyata yaitu membantu tugas
administrasi perkantoran di Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi
Jawa Timur Banyuwangi dan mempelajari unsur-unsur materi yang terkait dengan
pajak daerah, khususnya Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan.
Prosedur pelaksanaan Pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan
Air Permukaan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa
Timur Banyuwangi terdiri atas beberapa kegiatan, yaitu :
1. Pencatatan volume pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
2. Pendataan objek atau subjek pajak pengambilan dan pemanfaatan air
permukaan;
3. Penetapan pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan;
4. Pembayaran dan penagihan pajak pengambilan dan pemanfaatan air
permukaan;
Setiap prosedur pelaksanaan Pemungutan Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Permukaan, terdapat adanya keterkaitan antara seksi-seksi atau
petugas yang dapat menghasilkan laporan penerimaan pendapatan daerah sesuai
dengan target yang telah ditentukan sebelumnya.
Sistem yang digunakan dalam menentukan besarnya Pajak Pengambilan
dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah Official Assessment System yang
merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib
pajak.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur
Banyuwangi yang merupakan salah satu Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan
untuk melaksanakan kegiatan pemerintah di bidang pendapatan, sejauh ini sudah
berjalan dengan baik. Dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya
pemungutan Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan, sudah sesuai
dengan prosedur yang ada di dalam dasar hukum Pajak Daerah. Hal tersebut
terbukti dengan adanya kepercayaan masyarakat Banyuwangi kepada pemerintah
Kabupaten/Kota dalam melaksanakan atau menggali potensi yang ada di daerah
guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat digunakan untuk
menyelenggarakan pembangunan daerah serta peningkatan pertumbuhan
perekonomian daerah.