dc.description.abstract | Pengaturan hukum perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Dalam
praktik undang-undang perkawinan belum menciptakan suatu kebutuhan dari semua
golongan yang memang mempunyai karakter sendiri-sendiri. Persamaan antara
undang-undang no. 1 tahun 1974 dan KUHPerdata adalah dalam suatu perjanjian
kawin yang sama-sama memiliki hubungan dengan pembagian harta waris, dimana
dalam pembagianya disini yang tidak sama maka muncul perbedaan antara undangundang
perkawinan
dan KUHPerdata, dalam undang-undang perkawinan pengaturan
tentang akibat putusnya perkawinan pada pasal 38 undang-undang perkawinan.
Putusnya perkawinan yang disebutkan karena kematian, percerain, putusan
pengadilan. Berkaitan dengan putusnya perkawinan karena kematian yaitu saat
meninggalnya salah satu pihak dengan otomatis akan menimbulkan waris dimana ada
pihak yang ditinggalkan pada Peraturan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan tidak mengatur hal tersebut, maka pembagian waris disini akan dibagi
berdasarkan isi perjanjian kawin tersebuat jika tidak diatur maka akan dibagi
berdasarkan kepercayaan masing-masing sedangkan pada KUHPerdata pengaturan
tentang pembagian waris apabila salah satu pihak meninggal dunia dengan jelas
diatur pembagian waris tersebut, pada Bab xii tentang pewarisan karena kematian
yang pembagian waris itu adalah keluarga sedarah pada pasal 832 KUHPerdata
karena adanya perjanjian kawin maka harta yang akan menjadi waris hanya harta dari
pihak yang meninggal dunia.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : hubungan
perjanjian kawin terhadap pembagian harta waris. Permasalahan yang kedua adalah
bagaimana pembagian waris apabila salah satu pihak meninggal dunia, ditinjau dari
KUHPerdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini adalah mengkaji dan
menganalisis apakah perjanjian kawin yang dibuat calon suami istri menimbulkan
xiii
hubungan waris didalamnya dan juga bagaimana pembagian waris apabila salah satu
pihak meninggal dunia dan bagaimana sistem pewarisanya.
Penulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif serta mengunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan
undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan
hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum
analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran yaitu pada
setiap perkawinan yang melakukan perjanjian kawin diharapkan pada klausul atau
pada pasal-pasal isi dalam perjanjian kawin tersebut mengatur tentang pembagian
waris dengan jelas dalam isi pasal tersebut dan juga mengatur tentang akibat yang
timbul apabila salah satu pihak meninggal dunia bagaimana sisitem Pembagianya
agar tidak ada sengketa antara ahli waris mengenai harta orang yang meninggal dan
tidak ada permasalahan yang timbul berkaitan dengan pembagian waris terhadap
perkawinan yang melakukan perjanjian kawin . | en_US |