Show simple item record

dc.contributor.authorWAHYU PURBONINGTIAS
dc.date.accessioned2014-01-17T10:28:36Z
dc.date.available2014-01-17T10:28:36Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM090710101317
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16421
dc.description.abstractPengaturan hukum perkawinan dalam undang-undang perkawinan. Dalam praktik undang-undang perkawinan belum menciptakan suatu kebutuhan dari semua golongan yang memang mempunyai karakter sendiri-sendiri. Persamaan antara undang-undang no. 1 tahun 1974 dan KUHPerdata adalah dalam suatu perjanjian kawin yang sama-sama memiliki hubungan dengan pembagian harta waris, dimana dalam pembagianya disini yang tidak sama maka muncul perbedaan antara undangundang perkawinan dan KUHPerdata, dalam undang-undang perkawinan pengaturan tentang akibat putusnya perkawinan pada pasal 38 undang-undang perkawinan. Putusnya perkawinan yang disebutkan karena kematian, percerain, putusan pengadilan. Berkaitan dengan putusnya perkawinan karena kematian yaitu saat meninggalnya salah satu pihak dengan otomatis akan menimbulkan waris dimana ada pihak yang ditinggalkan pada Peraturan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak mengatur hal tersebut, maka pembagian waris disini akan dibagi berdasarkan isi perjanjian kawin tersebuat jika tidak diatur maka akan dibagi berdasarkan kepercayaan masing-masing sedangkan pada KUHPerdata pengaturan tentang pembagian waris apabila salah satu pihak meninggal dunia dengan jelas diatur pembagian waris tersebut, pada Bab xii tentang pewarisan karena kematian yang pembagian waris itu adalah keluarga sedarah pada pasal 832 KUHPerdata karena adanya perjanjian kawin maka harta yang akan menjadi waris hanya harta dari pihak yang meninggal dunia. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah : hubungan perjanjian kawin terhadap pembagian harta waris. Permasalahan yang kedua adalah bagaimana pembagian waris apabila salah satu pihak meninggal dunia, ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Tujuan penulis dalam mengerjakan skripsi ini adalah mengkaji dan menganalisis apakah perjanjian kawin yang dibuat calon suami istri menimbulkan xiii hubungan waris didalamnya dan juga bagaimana pembagian waris apabila salah satu pihak meninggal dunia dan bagaimana sistem pewarisanya. Penulisan skripsi ini, mengunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta mengunakan beberapa metode pendekatan yaitu metode pendekatan undang-undang (statute aproach) dan mengunakan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sedangkan untuk bahan hukum penulis mengunakan 3 bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode perspektif. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberikan saran yaitu pada setiap perkawinan yang melakukan perjanjian kawin diharapkan pada klausul atau pada pasal-pasal isi dalam perjanjian kawin tersebut mengatur tentang pembagian waris dengan jelas dalam isi pasal tersebut dan juga mengatur tentang akibat yang timbul apabila salah satu pihak meninggal dunia bagaimana sisitem Pembagianya agar tidak ada sengketa antara ahli waris mengenai harta orang yang meninggal dan tidak ada permasalahan yang timbul berkaitan dengan pembagian waris terhadap perkawinan yang melakukan perjanjian kawin .en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries090710101317;
dc.subjectPERJANJIAN KAWIN, PEMBAGIAN HARTA WARISen_US
dc.titleHUBUNGAN PERJANJIAN KAWIN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA WARIS APABILA SALAH SATU PIHAK MENINGGAL DUNIA DITINJAU DARI KUHPERDATA DAN UNDANG-UNDANG N0.1 TAHUN 1974en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record