dc.description.abstract | Proses pembuktian dalam perkara korupsi bukan merupakan suatu hal yang
mudah, hal ini disebabkan tindak pidana korupsi bukan lagi dianggap sebagai
kejahatan konvensional akan tetapi sudah digolongkan dalam kejahatan luar biasa(extra ordinary crime)
Pada tataran realitanya proses pembuktian dipersidangan
sering kali menemui hambatan, dari segi pembuktian dipersidangan sulit untuk
diungkap dan seringkali terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana
korupsi yang pada akhirnya terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Salah satu perkara
yang menarik untuk dikaji adalah putusan Nomor : 971/Pid.Sus/2010/PN.Jr, terdakwa
diputus pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh
juta rupiah).Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan tindak
pidana korupsi dengan cara menyetujui pembuatan proposal serta mengajukan dana
pengadaan sarana air bersih desa jelbuk, dimana terdakwa sebagai ketua panitia,
berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi –
saksi dan juga yang dibenarkan terdakwa adalah benar dana dari P2SEM Propinsi
Jawa Timur telah dicairkan oleh terdakwa dan dana tersebut digunakan tidak sesuai
dengan proposal yang diajukan. Atas tindakan tersebut oleh jaksa penuntut umum
didakwa dengan surat dakwaan alternatif dan yang terbukti yakni: Pasal 9 Undang –
undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang –
undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
kasus tindak pidana korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :
971/Pid.Sus/2010/PN.Jr) sudah tepat menggunakan bentuk dakwaan alternatif,
kemudian dasar pertimbangan Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti
merugikan keuangan negara telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
pendekatan Undang – undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primear dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan
cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulakan bahan – bahan hukum,
melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi
berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada
kasus tindak pidana korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor :
971/Pid.Sus/2010/PN.Jr)kurang tepat menggunakan bentuk dakwaan alternatif.2.
Beberapa point dasar pertimbangan Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak
terbukti merugikan keuangan negara dinilai kurang sesuai bila dikaitkan dengan fakta
–
xiv
fakta yang terungkap dipersidangan. Hal ini nampak dari pertimbangan hakim
dalam penafsiran awal pada unsur melawan hukum yang kurang argumentasi hukum
serta hakim cenderung menafsirkan unsur secara sempit yakni, tidak ada unsur
melawan hukum memperkaya diri sendiri atau Orang lain yang dapat mengakibatkan
kerugian negara dalam perbuatan terdakwa.
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dituntut harus lebih jeli dan terperinci
dalam mempertimbangkan aspek – aspek yuridis perbuatan terdakwa karena dapat
diamati bahwa dalam pertimbangan tidak terbuktinya perbuatan terdakwa telah
melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang mengakibatkan unsur lainya tidak
terbukti. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime maka
dalam penanganannya harus lebih ekstra agar korupsi diindonesia dapat segera
diberantas. | en_US |