Show simple item record

dc.contributor.authorPUPUT PURNOMO
dc.date.accessioned2014-01-17T10:16:26Z
dc.date.available2014-01-17T10:16:26Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM060710101158
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16419
dc.description.abstractProses pembuktian dalam perkara korupsi bukan merupakan suatu hal yang mudah, hal ini disebabkan tindak pidana korupsi bukan lagi dianggap sebagai kejahatan konvensional akan tetapi sudah digolongkan dalam kejahatan luar biasa(extra ordinary crime) Pada tataran realitanya proses pembuktian dipersidangan sering kali menemui hambatan, dari segi pembuktian dipersidangan sulit untuk diungkap dan seringkali terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya terdakwa dibebaskan dari pemidanaan. Salah satu perkara yang menarik untuk dikaji adalah putusan Nomor : 971/Pid.Sus/2010/PN.Jr, terdakwa diputus pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyetujui pembuatan proposal serta mengajukan dana pengadaan sarana air bersih desa jelbuk, dimana terdakwa sebagai ketua panitia, berdasarkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan, baik dari keterangan saksi – saksi dan juga yang dibenarkan terdakwa adalah benar dana dari P2SEM Propinsi Jawa Timur telah dicairkan oleh terdakwa dan dana tersebut digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Atas tindakan tersebut oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan surat dakwaan alternatif dan yang terbukti yakni: Pasal 9 Undang – undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang – undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP. Permasalahan dalam skripsi ini adalah dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 971/Pid.Sus/2010/PN.Jr) sudah tepat menggunakan bentuk dakwaan alternatif, kemudian dasar pertimbangan Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara telah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Undang – undang (Statue Approach) dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach) Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primear dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum yang dilakukan dengan cara mengidentifikasi fakta hukum, mengumpulakan bahan – bahan hukum, melakukan telaah atas isu hukum, menarik kesimpulan dan memberikan preskripsi berdasarkan argumentasi yang dibuat dalam bentuk kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah 1. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kasus tindak pidana korupsi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor : 971/Pid.Sus/2010/PN.Jr)kurang tepat menggunakan bentuk dakwaan alternatif.2. Beberapa point dasar pertimbangan Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara dinilai kurang sesuai bila dikaitkan dengan fakta – xiv fakta yang terungkap dipersidangan. Hal ini nampak dari pertimbangan hakim dalam penafsiran awal pada unsur melawan hukum yang kurang argumentasi hukum serta hakim cenderung menafsirkan unsur secara sempit yakni, tidak ada unsur melawan hukum memperkaya diri sendiri atau Orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara dalam perbuatan terdakwa. Saran dalam skripsi ini adalah hakim dituntut harus lebih jeli dan terperinci dalam mempertimbangkan aspek – aspek yuridis perbuatan terdakwa karena dapat diamati bahwa dalam pertimbangan tidak terbuktinya perbuatan terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang mengakibatkan unsur lainya tidak terbukti. Mengingat tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime maka dalam penanganannya harus lebih ekstra agar korupsi diindonesia dapat segera diberantas.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101158;
dc.subjectPIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN PEMBANGUNANen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA ANGGARAN PEMBANGUNAN SARANA AIR BERSIH DESA JELBUKen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record