Show simple item record

dc.contributor.authorOKY RATNO SAPUTRO
dc.date.accessioned2014-01-17T08:29:33Z
dc.date.available2014-01-17T08:29:33Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM071910301072
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16392
dc.description.abstractJalur Pantura Surabaya-Tuban sepanjang 150 km merupakan jalan Arteri primer yang menampung arus lalu-lintas dari arah timur (Surabaya) menuju ke arah barat (Jakarta) atau sebaliknya. Berbagai upaya peningkatan keselamatan jalan telah dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan dan mengatasi masalah transportasi lainnya di kawasan Jalur Pantura Surabaya-Tuban. Dalam hal ini pelaksanaan program peningkatan keselamatan masih sebatas wilayah yang bersangkutan, padahal Jalur Pantura Surabaya-Tuban meliputi 3 wilayah Kabupaten dan 1 Kotamadya. Oleh karena itu, perlu diadakan pendataan yang lebih menyeluruh dari Jalur Pantura Surabaya-Tuban. Berdasarkan hasil penelitian terdapat tiga daerah rawan kecelakaan yaitu Jl Raya Tebaloan Kec. Duduk Sampeyan KM 27-28, Jl. Raya Duduk Sampeyan KM 30-31, dan Jl. Panglima Sudirman Tuban KM 102-103. Penentuan daerah lokasi rawan kecelakaan tersebut dianalisis menggunakan 5 metode yaitu pendekatan Tingkat Kecelakaan (TK), Equivalent Property Damage Only (EPDO), Equivalent Accident Number (EAN), Severity Indeks (SI) dan EV (rentang frekwensi). Setelah itu diadakan analisis karakteristik kecelakaan yang hasilnya digunakan untuk penyusunan program penanganan. Jalur Pantura Surabaya-Tuban secara umum mempunyai karakteristik kecelakaan sebagai berikut, ditinjau dari segi kendaraan terlibat, angka kecelakaan tertinggi sebesar 63,21% terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor; berdasarkan waktu kejadian, kecelakaan terjadi pada kisaran waktu 05:01-09:00, 09:01-13:00, 13:01-17:00 dan 17:01-21:00; berdasarkan bulan, kecelakaan terjadi pada bulan Januari (9,34%), Februari (10,41%) dan bulan Juli (9,28%); berdasarkan hari, kecelakaan terjadi pada hari Senin (16,98%) dan Sabtu (17,56%); dan berdasarkan vii tipe tabrakan, kecelakaan di Jalur Pantura Surabaya – Tuban adalah tabrak depanbelakang (22,80%), depan-depan (20,40%) dan sisi (39,20%). Secara umum program penanganan yang dapat dilakukan di Jalur Pantura Surabaya-Tuban adalah penambahan lajur khusus roda dua, pengadaan operasi khusus di bulan-bulan rawan kecelakaan, penurunan personel gabungan Polri dan Dishub di hari-hari rawan kecelakaan, marka jalan diperjelas, penambahan ramburambu peringatan, penegakan hukum, dan penambahan median jalan di beberapa lokasi..en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries071910301072;
dc.subjectJalur Pantura Surabaya-Tuban, kecelakaan, program penangananen_US
dc.titlePENYUSUNAN RENCANA AKSI KESELAMATAN JALAN JALUR PANTURA SURABAYA-TUBANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record