PENYUSUNAN RENCANA AKSI KESELAMATAN JALAN JALUR PANTURA SURABAYA-TUBAN
Abstract
Jalur Pantura Surabaya-Tuban sepanjang 150 km merupakan jalan Arteri
primer yang menampung arus lalu-lintas dari arah timur (Surabaya) menuju ke arah
barat (Jakarta) atau sebaliknya. Berbagai upaya peningkatan keselamatan jalan telah
dilaksanakan guna menekan angka kecelakaan dan mengatasi masalah transportasi
lainnya di kawasan Jalur Pantura Surabaya-Tuban. Dalam hal ini pelaksanaan
program peningkatan keselamatan masih sebatas wilayah yang bersangkutan, padahal
Jalur Pantura Surabaya-Tuban meliputi 3 wilayah Kabupaten dan 1 Kotamadya. Oleh
karena itu, perlu diadakan pendataan yang lebih menyeluruh dari Jalur Pantura
Surabaya-Tuban.
Berdasarkan hasil penelitian terdapat tiga daerah rawan kecelakaan yaitu Jl
Raya Tebaloan Kec. Duduk Sampeyan KM 27-28, Jl. Raya Duduk Sampeyan KM
30-31, dan Jl. Panglima Sudirman Tuban KM 102-103. Penentuan daerah lokasi
rawan kecelakaan tersebut dianalisis menggunakan 5 metode yaitu pendekatan
Tingkat Kecelakaan (TK), Equivalent Property Damage Only (EPDO), Equivalent
Accident Number (EAN), Severity Indeks (SI) dan EV (rentang frekwensi). Setelah itu
diadakan analisis karakteristik kecelakaan yang hasilnya digunakan untuk
penyusunan program penanganan.
Jalur Pantura Surabaya-Tuban secara umum mempunyai karakteristik
kecelakaan sebagai berikut, ditinjau dari segi kendaraan terlibat, angka kecelakaan
tertinggi sebesar 63,21% terjadi pada jenis kendaraan sepeda motor; berdasarkan
waktu kejadian, kecelakaan terjadi pada kisaran waktu 05:01-09:00, 09:01-13:00,
13:01-17:00 dan 17:01-21:00; berdasarkan bulan, kecelakaan terjadi pada bulan
Januari (9,34%), Februari (10,41%) dan bulan Juli (9,28%); berdasarkan hari,
kecelakaan terjadi pada hari Senin (16,98%) dan Sabtu (17,56%); dan berdasarkan
vii
tipe tabrakan, kecelakaan di Jalur Pantura Surabaya – Tuban adalah tabrak depanbelakang
(22,80%), depan-depan
(20,40%)
dan
sisi
(39,20%).
Secara umum program penanganan yang dapat dilakukan di Jalur Pantura
Surabaya-Tuban adalah penambahan lajur khusus roda dua, pengadaan operasi
khusus di bulan-bulan rawan kecelakaan, penurunan personel gabungan Polri dan
Dishub di hari-hari rawan kecelakaan, marka jalan diperjelas, penambahan ramburambu
peringatan, penegakan hukum, dan penambahan median jalan di beberapa
lokasi..
Collections
- UT-Faculty of Engineering [4096]