PELAKSANAAN ADMINISTRASI PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PADA PT. INDOSAT, Tbk CABANG JEMBER
Abstract
Dalam perekonomian Indonesia, peranan pajak sangat besar kontribusinya
bagi penerimaan Negara. Oleh karena itu, peranan sektor pajak tersebut
merupakan salah satu penerimaan Negara yang sangat penting artinya bagi
pelaksanaan dan peningkatan pembangunan nasional. Maka dari itu peranan
sektor pajak tersebut tidak dapat dipisahkan dari kehidupan ekonomi Negara.
Pemerintah telah melakukan langkah-langkah untuk membenahi sistem
perpajakan tersebut, agar penerimaan dari sektor ini dapat maksimal. Salah satu
dari langkah-langkah dan kebijaksanaannya dapat ditempuh pemerintah yang
diwujudkan dalam pembaharuan sistem perpajakan yang dilaksanakan sejak
tahun 1984 yaitu dengan memberikan pada wajib pajak untuk melaksanakan
sendiri kewajibannya serta memenuhi haknya di bidang perpajakan.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Undang-Undang No.8 tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang
No.11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai , lalu diubah terakhir dengan
Undang-Undang No.18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagai
upaya untuk meningkatkan ketertiban dalam menangani masalah Pajak
Pertambahan Nilai. Dengan adanya ketertiban administrasi yang efektif dan
efisien diharapkan dapat memperbesar penerimaan Negara dalam sektor
perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai. Pajak Pertambahan Nilai
merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri yang
dikenakan atas pertambahan nilai barang dan jasa yang diserahkan pengusaha
kena pajak pada suatu pabean.