dc.description.abstract | Berdasarkan hasil kegiatan Praktek Kerja Nyata pada Kantor Pelayanan
Pajak Pratama Jember yang di mulai pada tanggal 1 Agustus 2010 dan di akhiri 31
Agustus 2010, serta telah di uraikan pada BAB IV mengenai “Prosedur
Perhitungan dan Penyampaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Pengusaha
Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jember”. Maka penulis dapat
mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak bisa mendaftarkan diri secara
online pada situs www.pajak.go.id
atau langsung datang ke Kantor
Pelayannan Pajak dan kemudian mengkonfirmasi ke Kantor Pelayanan
Pajak untuk mengambil kartu NPWP.setelah memperoleh NPWP dan
dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak berkewajiban melakukan
pembayaran PPN secara berkala.
2. Seksi TPT (tempat Pelayanan terpadu) mempunyai tugas menerima
laporan pembayaran dari Pengusaha Kena Pajak dan melakukan
pengecekan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Atas Barang Mewah, melakukan konfirmasi Faktur Pajak, serta
melakukan Verifikasi atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak pertambahan
Nilai.
3. Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Barang kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak Wajib membuat Faktur Pajak. Didalam pengisian Faktur
Pajak harus diisi secara lengkap,jelas dan ditandatanganni oleh pejabat
yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
4. Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dilakukan di Bank Persepsi atau
kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Pengusaha
Kena Pajak melaporkan SPT masa PPN dengan menggunakan lembar ke-3 | en_US |