ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN HUKUM ACARA PIDANA (Putusan Pengadilan Negeri Jember No :139/Pid. B/2009. PN.Jr)
Abstract
Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor: 139/PID.B/2009/PN.Jr
merupakan putusan pengadilan yang tidak memenuhi ketentuan dalam KUHAP.
Ketentuan yang tidak dipenuhi tersebut adalah ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1)
huruf d, f dan g KUHAP di mana ketentuan tersebut merupakan suatu ketentuan
yang harus dimuat dalam suatu putusan pemidanaan sebagaimana dengan jelas
diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP yang berbunyi tidak dipenuhinya
ketentuan dalam ayat (1) huruf a sampai huruf l pasal ini mengakibatkan putusan
batal demi hukum. Dalam kasus ini terpidana tidak mengetahui tentang hal
tersebut, sehingga tidak ada upaya yang dilakukan oleh terpidana terhadap suatu
putusan yang batal demi hukum tersebut yang pada akhirnya putusan Pengadilan
Negeri Jember Nomor: 139/PID.B/2009/PN.Jr mempunyai kekuatan hukum tetap
(inkracht van gewijsde).
Berdasarkan uraian tersebut maka permasalahan yang akan dibahas
adalah: mengenai apa pertimbangan hakim berdasarkan fakta-fakta yang
terungkap dalam persidangan dan apakah putusan pengadilan yang tidak
memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP terungkap di persidangan. Tujuan
penulisan skripsi ini adalah: menganalisis pertimbangan hakim berdasarkan faktafakta
yang terungkap dalam persidangan dan menganalisis putusan pengadilan
yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 KUHAP terungkap dalam
persidangan.
Metode pendekatan masalah yang digunakan oleh penulis dalam
penyusunan skripsi ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach
dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah pada Putusan Pengadilan Negeri
Jember Nomor: 139/Pid.B/2009/PN. Jr hakim sudah mempertimbangkan fakta
yang terungkap dalam persidangan. Fakta diambil dari keterangan terdakwa
Abdul Hasib bin Sanidi dan surat yang berupa Visum et repertum
Nomor:474.3/583/436.7.01/2008 tanggal 30 Desember 2008. Keterangan saksi
fakta dan keadaannya kurang di bahas dalam putusan, putusan Nomor: 139/ PID.
B/ 2009. PN. Jr tidak memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP
karena terjadi kekhilafan dalam penulisan atau pengetikan tetapi tidak
menyebabkan putusan batal demi hukum berdasarkan penjelasan Pasal 197 ayat
(2) KUHAP.
Saran dalam skripsi ini adalah penulis menyarankan kepada hakim agar
dalam memberikan suatu putusan tetap mempertimbangkan fakta yang terungkap
dalam persidangan. Penulis menyarankan kepada hakim agar dalam membuat
surat putusan harus sesuai dengan ketentuan Pasal 197 ayat (1) KUHAP.
Collections
- UT-Faculty of Law [6263]