Show simple item record

dc.contributor.authorONNY BUNGA NOVASARI
dc.date.accessioned2014-01-17T06:42:08Z
dc.date.available2014-01-17T06:42:08Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM060710101143
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16114
dc.description.abstractPerkembangan tentang hukum yang terkait dengan masalah kesehatan tampak menjadi salah satu perhatian utama masyarakat dalam beberapa dekade ini. Perhatian masyarakat muncul sejalan dengan bangkitnya kesadaran akan hak asasi manusia dalam bidang kesehatan dan meningkatnya pengetahuan pasien dalam berbagai masalah kesehatan selain itu masyarakat juga belum puas atas pelayanan medis yang diberikan. Sehat adalah kebutuhan mutlak bagi setiap manusia karena apabila seseorang dalam keadaan yang tidak sehat, maka dia tidak dapat menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya. Ketika seseorang merasa dirinya dalam keadaan sakit atau tidak sehat maka dia akan menghubungi dokter untuk mencari penyembuhan dari penyakitnya tersebut. Hubungan yang demikian dikenal dengan istilah transaksi terapeutik. Dalam transaksi terapeutik itulah dapat menimbulkan suatu masalah yang mengakibatkan pihak pasien menuntut ganti kerugian kepada dokter atau Rumah Sakit dimana dokter tersebut bekerja. Masalah tersebut dalam dunia kesehatan dikenal dengan malpraktik medis. Permasalahan yang akan dibahas adalah: apakah hubungan hukum antara dokter dengan pasien dalam pelayanan medis, apakah bentuk perlindungan hukum bagi pasien dalam pelayanan medis, apakah pertanggungjawaban perdata dokter apabila terjadi malpraktik. Tujuan yang ingin dicapai secara umum adalah guna memenuhi persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yang ingin dicapai adalah untuk membahas masalah perlindungan hukum hak-hak pasien dalam pelayanan medis. Pada penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif artinya (legal research), artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Selain itu penulis juga akan melengkapinya dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis xii menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Pada analisis bahan hukum dilakukan dengan menggunakan deskriptif kualitatif. Hubungan hukum antara pasien dan dokter dalam pelayanan medis dikenal dengan istilah transaksi terapeutik. Hubungan hukum ini awalnya bersifat vertikal paternalistic kemudian bergeser menjadi horizontal kontraktual. Hubungan horizontal contractual melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak yaitu dokter dan pasien. Hubungan hukum yang bersifat horizontal contractual secara tersirat diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek kedokteran dimana intinya adalah bahwa penyelenggaraan praktek kedokteran harus dilaksanakan berdasarkan nilai keseimbangan sehingga tidak terjadi benturan kepentingan antara kepentingan dokter dan pasien. Untuk mewujudkannya adalah bahwa masing-masing pihak (dokter dan pasien) melaksanakan kewajibannya dan mendapatkan haknya sebagaimana telah diatur. Bentuk perlindungan hukum dalam pelayanan medis diatur pada Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dalam Pasal 44 tentang standar pelayanan, Pasal 45 tentang Persetujuan Tindakan Medik dan Pasal 46 tentang Rekam medis. Hubungan hukum antara dokter dan pasien tidak hanya melahirkan hak dan kewajiban tetapi juga tanggung jawab hukum, tanggung jawab perdata dokter apabila terjadi malpraktek adalah tanggung jawab karena wanprestasi (Pasal 1239 BW), tanggung jawab karena perbuatan melanggar hukum (Pasal 1365 BW), dan tanggung jawab berdasarkan Pasal 1367 BW. Saran yang dapat diberikan adalah dokter dalam memberikan upaya pelayanan medis kepada pasien harus memperhatikan hak-hak pasien sebagaimana telah diatur dalam undang-undang sehingga pasien diharapkan dapat memperoleh pelayanan dengan sebaik-baiknya dan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran perlu dilakukan amandemen mengenai ganti rugi apa saja yang diperoleh bagi pasien yang dirugikan, dalam bentuk apa saja ganti rugi tersebut dan bagaimana cara mendapatkannya karena Undangundang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran tidak mengatur secara jelas mengenai ganti kerugian tersebuten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101143;
dc.subjectHAK-HAK PASIENen_US
dc.titlePERLINDUNGAN HUKUM HAK-HAK PASIEN DALAM PELAYANAN MEDISen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record