PERMOHONAN PENETAPAN STATUS SEBAGAI ANAK ANGKAT SETELAH ORANG TUA ANGKAT MENINGGAL DUNIA (Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi)
Abstract
Hakekatnya anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang
dapat mengikat hubungan perkawinan dan menjadi penerus keturunan orang
tuanya. Keberadaan anak sangat penting bagi suami istri. Kenyataannya, tidak
selalu ketiga unsur ini terpenuhi. Kadang-kadang dalam suatu keluarga, tidak
mempunyai anak. Alternatif positif yang digunakan untuk bisa memiliki anak
adalah dengan cara mengangkat anak. Untuk memperoleh kepastian hukum dalam
pengangkatan anak, perlu diajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan
dari Pengadilan Negeri di mana anak angkat yang bersangkutan bertempat tinggal.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal
tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Permohonan
Penetapan Status Sebagai Anak Angkat Setelah Orang Tua Angkat
Meninggal Dunia (Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi)”.
Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai
seseorang yang telah berusia 40 tahun apakah berhak mengajukan permohonan
penetapan statusnya sebagai anak angkat setelah orang tua angkatnya meninggal
dunia, atau dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi
mengabulkan permohonan penetapan status sebagai anak angkat dalam penetapan
Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi, dan atau akibat hukum dari penetapan
Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi terhadap pengangkatan anak yang telah
berumur 40 tahun.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hak
atas permohonan seseorang yang telah berusia 40 tahun terhadap pengajuan
permohonan penetapan statusnya sebagai anak angkat setelah orang tua angkatnya
meninggal dunia, untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan penetapan
status sebagai anak angkat dalam Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi,
untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P /
1996 / PN. Bwi terhadap pengangkatan anak yang telah berumur 40 tahun.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan
pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan
dengan pengangkatan anak, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan
metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang
memberikan preskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa seseorang yang telah
berusia 40 tahun adalah berhak untuk pengajuan permohonan penetapan status
sebagai anak angkat yang sah menurut hukum setelah orang tua angkatnya
meninggal dunia asal dapat membuktikan permohonannya. Dasar pertimbangan
hukum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan
penetapan status sebagai anak angkat dalam penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 /
PN. Bwi : a) berdasarkan hukum adat yang mengakui dan berlaku di daerah
tempat tinggal pemohon tidak melarang adanya pengangkatan anak serta tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) berdasarkan
alat bukti surat dan alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon dalam
persidangan. Akibat hukum dari penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi
terhadap pengangkatan anak yang telah berumur 40 tahun adalah : a) meneruskan
keturunan keluarga orang tua angkatnya, b) hak mewaris, c) mengurusi harta
kekayaan orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia dengan baik.
Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan bagi siapa saja yang akan
melakukan pengangkatan anak, hendaknya dilakukan secara resmi sesuai dengan
syarat dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi
pemerintah baik para pembuat undang-undang maupun instansi yang berwenang
terkait dengan pengangkatan anak, sebaiknya segera membuat peraturan
perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pengangkatan anak karena
hal tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak
mempersulit dalam proses pengangkatan anak.
Collections
- Fakultas Hukum [157]