• Login
    View Item 
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • Karya Deposit Ilmiah
    • Fakultas Hukum
    • View Item
    •   Home
    • LECTURER SCIENTIFIC PUBLICATION (Publikasi Ilmiah)
    • Karya Deposit Ilmiah
    • Fakultas Hukum
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PERMOHONAN PENETAPAN STATUS SEBAGAI ANAK ANGKAT SETELAH ORANG TUA ANGKAT MENINGGAL DUNIA (Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi)

    Thumbnail
    View/Open
    Kurniyah_01.pdf (48.22Kb)
    Date
    2014-01-17
    Author
    KURNIYAH SUHAYATI
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Hakekatnya anak merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa, yang dapat mengikat hubungan perkawinan dan menjadi penerus keturunan orang tuanya. Keberadaan anak sangat penting bagi suami istri. Kenyataannya, tidak selalu ketiga unsur ini terpenuhi. Kadang-kadang dalam suatu keluarga, tidak mempunyai anak. Alternatif positif yang digunakan untuk bisa memiliki anak adalah dengan cara mengangkat anak. Untuk memperoleh kepastian hukum dalam pengangkatan anak, perlu diajukan permohonan untuk mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri di mana anak angkat yang bersangkutan bertempat tinggal. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk membahas lebih lanjut hal tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi dengan judul “Permohonan Penetapan Status Sebagai Anak Angkat Setelah Orang Tua Angkat Meninggal Dunia (Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi)”. Rumusan masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai seseorang yang telah berusia 40 tahun apakah berhak mengajukan permohonan penetapan statusnya sebagai anak angkat setelah orang tua angkatnya meninggal dunia, atau dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan penetapan status sebagai anak angkat dalam penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi, dan atau akibat hukum dari penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi terhadap pengangkatan anak yang telah berumur 40 tahun. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis hak atas permohonan seseorang yang telah berusia 40 tahun terhadap pengajuan permohonan penetapan statusnya sebagai anak angkat setelah orang tua angkatnya meninggal dunia, untuk mengkaji dan menganalisis dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan penetapan status sebagai anak angkat dalam Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi, untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum Penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi terhadap pengangkatan anak yang telah berumur 40 tahun. Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Selanjutnya, bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan pengangkatan anak, yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode yang terarah dan sistematis. Akhirnya ditarik kesimpulan yang memberikan preskripsi yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa seseorang yang telah berusia 40 tahun adalah berhak untuk pengajuan permohonan penetapan status sebagai anak angkat yang sah menurut hukum setelah orang tua angkatnya meninggal dunia asal dapat membuktikan permohonannya. Dasar pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi mengabulkan permohonan penetapan status sebagai anak angkat dalam penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi : a) berdasarkan hukum adat yang mengakui dan berlaku di daerah tempat tinggal pemohon tidak melarang adanya pengangkatan anak serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, b) berdasarkan alat bukti surat dan alat bukti saksi yang diajukan oleh pemohon dalam persidangan. Akibat hukum dari penetapan Nomor : 56 / Pdt.P / 1996 / PN. Bwi terhadap pengangkatan anak yang telah berumur 40 tahun adalah : a) meneruskan keturunan keluarga orang tua angkatnya, b) hak mewaris, c) mengurusi harta kekayaan orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia dengan baik. Saran dalam skripsi ini adalah diharapkan bagi siapa saja yang akan melakukan pengangkatan anak, hendaknya dilakukan secara resmi sesuai dengan syarat dan prosedur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bagi pemerintah baik para pembuat undang-undang maupun instansi yang berwenang terkait dengan pengangkatan anak, sebaiknya segera membuat peraturan perundang-undangan yang khusus mengatur tentang pengangkatan anak karena hal tersebut sangat dibutuhkan dalam kehidupan bermasyarakat dan tidak mempersulit dalam proses pengangkatan anak.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16072
    Collections
    • Fakultas Hukum [157]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository