Show simple item record

dc.contributor.authorHALIM, Abdul
dc.date.accessioned2014-01-17T06:23:41Z
dc.date.available2014-01-17T06:23:41Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nim060710101016
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16065
dc.description.abstractPerkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan, kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga. Islam dengan segala kesempurnaanya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena Islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci antara laki-laki dan perempuan. Di samping itu perkawinan adalah merupakan sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga sebagai unit kecil dari kehidupan dalam masyarakat. (Djamal Latief.1982:12) Hukum perkawinan mengatur hubungan suami istri dalam suatu keluarga dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, antara lain syarat perkawinan, pelaksanaanya dan lain-lain, yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Peraturan Pelaksanaan Nomor 9 Tahun 1975 sebagai peraturan pelaksanaan Undang- -Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang berlaku secara nasional. Penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 menyebutkan, bahwa tujuan dari suatu perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia, harmonis dan tidak bercerai berai, sehingga sebelum keduanya menikah ada perbedaan latar belakang serta pendapat yang harus disatukan, dan untuk dapat membangun sebuah keluarga,Undang-Undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. tatapi semakin majunya era globalisasi saat ini masalah-masalah baru dalam perkawinan semakn banyak yang dapat menimbulkan suatu unsur perceraian dan dapat diputus dalam pengadilan dan Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang Pengadilan dan dilakukan di Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. (Djumairi Achmad, 1990: 65). Semua orang menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim. Seperti pada kasus perceraian yang terjadi dipasuruan. Isteri menggugat suaminya, dengan alasan kerena harus merawat orang tua dilain kota, dan dipicu pertengkaran terus menerus karena kurangnya nafkah dan tempat tinggal suami isteri yang berbeda sehingga tidak ada komunikasi yang baik antar keduanya. Putusan Pengadilan Pasuruan Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas, alasan perceraian karena merawat orang tua menjadi alasan yang dapat diterima oleh hakim Agama Pasuruan untuk mengabulkan cerai gugat, selain itu dalam amar putusan menyebutkan adanya pertengkaran terus menerus antara pihak penggugat dan tergugat karena alasan kurangnya nafkah, tidak ada komunikasi, dan tempat tinggal yang berjauhan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka Penulis ingin membahas permasalahan yang timbul dari dalam suatu karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul ”TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN CERAI GUGAT YANG DISEBABKAN MERAWAT ORANG TUA (Studi Putusan Perkara Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas)” Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana pertimbangan hukum putusan pengadilan agama pasuruan dalam putusan Perkara Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas, yang kedua Bagaimanakah akibat hukum terhadap suami dan isteri yang diputuskan perceraiannya oleh Pengadilan Agama Pasuruan dalam putusan Nomor : 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas. Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum putusan pengadilan agama pasuruan dalam putusan Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas. Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan putusan hakim dan Untuk mengetahui dan memahami akibat hukum timbul dari putusan tersebut. Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Undang- xiii Undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. proses analisi tersebut menggunakan metode penelitian yuridis normative, yaitu dengan mengkaji suatu permasalahan berdasarkan perundang-undangan. Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, Undang-Undang perkawinan mengatur mengenai alasan-alasan perceraian yang dapat dikabulkan oleh hakim, yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) jo Pasal 116 huruf f KHI, yaitu karena adanya pertengkaran terus menerus antara suami dan isteri dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga Akibat hukum yang timbul dari perceraian ini adalah, terhadap anak yang diatur dalam Pasal 149 huruf (d) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, terhadap harta benda yang diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI, terhadap isteri 153 ayat (1), dan terhadap suami pada Pasal 41 huruf c.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101016;
dc.subjectYURIDIS PUTUSAN CERAI GUGATen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Putusan Cerai Gugat yang disebabkan Merawat Orang Tua (Studi Putusan Perkara Nomor: 02288/Pdt.G/2099/PA.Pas)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record