dc.description.abstract | Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi manusia yang menjalaninya
tujuan perkawinan diantaranya untuk membentuk sebuah keluarga yang harmonis
yang dapat membentuk suasana bahagia menuju terwujudnya ketenangan,
kenyamanan bagi suami isteri serta anggota keluarga. Islam dengan segala
kesempurnaanya memandang perkawinan adalah suatu peristiwa penting dalam
kehidupan manusia, karena Islam memandang perkawinan merupakan kebutuhan
dasar manusia, juga merupakan ikatan tali suci atau merupakan perjanjian suci
antara laki-laki dan perempuan. Di samping itu perkawinan adalah merupakan
sarana yang terbaik untuk mewujudkan rasa kasih sayang sesama manusia dari
padanya dapat diharapkan untuk melestarikan proses historis keberadaan manusia
dalam kehidupan di dunia ini yang pada akhirnya akan melahirkan keluarga
sebagai unit kecil dari kehidupan dalam masyarakat. (Djamal Latief.1982:12)
Hukum perkawinan mengatur hubungan suami istri dalam suatu keluarga
dan akibat-akibat yang ditimbulkannya, antara lain syarat perkawinan,
pelaksanaanya dan lain-lain, yang diwujudkan dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan, dengan Peraturan Pelaksanaan Nomor 9 Tahun
1975 sebagai peraturan pelaksanaan Undang- -Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang
berlaku secara nasional. Penjelasan umum dari Undang-Undang Nomor 1 tahun
1974 menyebutkan, bahwa tujuan dari suatu perkawinan adalah untuk membentuk
keluarga yang bahagia, harmonis dan tidak bercerai berai, sehingga sebelum
keduanya menikah ada perbedaan latar belakang serta pendapat yang harus
disatukan, dan untuk dapat membangun sebuah keluarga,Undang-Undang ini
menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian. tatapi semakin
majunya era globalisasi saat ini masalah-masalah baru dalam perkawinan semakn
banyak yang dapat menimbulkan suatu unsur perceraian dan dapat diputus dalam
pengadilan dan Perceraian merupakan lepasnya ikatan perkawinan antara seorang
pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri, yang dilakukan di depan sidang
Pengadilan dan dilakukan di Pengadilan Negeri untuk non muslim dan Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam. (Djumairi Achmad, 1990: 65). Semua orang
menghendaki kehidupan rumah tangga yang bahagia, kekal, dan sejahtera, sesuai
dengan tujuan dari perkawinan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974. Akan tetapi, tidak semua orang dapat membentuk suatu keluarga
yang dicita-citakan tersebut, hal ini dikarenakan adanya perceraian, baik cerai
mati, cerai talaq, maupun cerai atas putusan hakim.
Seperti pada kasus perceraian yang terjadi dipasuruan. Isteri menggugat
suaminya, dengan alasan kerena harus merawat orang tua dilain kota, dan dipicu
pertengkaran terus menerus karena kurangnya nafkah dan tempat tinggal suami
isteri yang berbeda sehingga tidak ada komunikasi yang baik antar keduanya.
Putusan Pengadilan Pasuruan Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas, alasan perceraian
karena merawat orang tua menjadi alasan yang dapat diterima oleh hakim Agama
Pasuruan untuk mengabulkan cerai gugat, selain itu dalam amar putusan
menyebutkan adanya pertengkaran terus menerus antara pihak penggugat dan
tergugat karena alasan kurangnya nafkah, tidak ada komunikasi, dan tempat
tinggal yang berjauhan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka Penulis
ingin membahas permasalahan yang timbul dari dalam suatu karya ilmiah dalam
bentuk skripsi dengan judul ”TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN CERAI
GUGAT YANG DISEBABKAN MERAWAT ORANG TUA (Studi Putusan
Perkara Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas)”
Permasalahan yang akan dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana
pertimbangan hukum putusan pengadilan agama pasuruan dalam putusan Perkara
Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas, yang kedua Bagaimanakah akibat hukum
terhadap suami dan isteri yang diputuskan perceraiannya oleh Pengadilan Agama
Pasuruan dalam putusan Nomor : 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas. Penyusunan skripsi
ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami pertimbangan hukum putusan
pengadilan agama pasuruan dalam putusan Nomor: 0288/Pdt.G/2009/PA.Pas.
Untuk mengetahui dan memahami pertimbangan putusan hakim dan Untuk
mengetahui dan memahami akibat hukum timbul dari putusan tersebut.
Metode Penelitian dalam skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis
normative (legal research). Pendekatan masalah yang digunakan adalah Undang-
xiii
Undang (statue approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder. proses analisi tersebut menggunakan metode
penelitian yuridis normative, yaitu dengan mengkaji suatu permasalahan
berdasarkan perundang-undangan.
Berdasarkan dari analisa dan pembahasan yang telah dilakukan, maka
dapat diperoleh kesimpulan bahwa perceraian merupakan lepasnya ikatan
perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri,
Undang-Undang perkawinan mengatur mengenai alasan-alasan perceraian yang
dapat dikabulkan oleh hakim, yang diatur dalam Pasal 39 ayat (2) jo Pasal 116
huruf f KHI, yaitu karena adanya pertengkaran terus menerus antara suami dan
isteri dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga Akibat
hukum yang timbul dari perceraian ini adalah, terhadap anak yang diatur dalam
Pasal 149 huruf (d) dan Pasal 156 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam, terhadap
harta benda yang diatur dalam Pasal 85 sampai dengan Pasal 97 KHI, terhadap
isteri 153 ayat (1), dan terhadap suami pada Pasal 41 huruf c. | en_US |