Show simple item record

dc.contributor.authorRICCA CAHYANI PURBA
dc.date.accessioned2014-01-17T06:22:09Z
dc.date.available2014-01-17T06:22:09Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM030710101043
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/16060
dc.description.abstractBank Muamalat Indonesia, adalah bank umum pertama di Indonesia yang menerapkan prinsip Syari’ah Islam dalam menjalankan operasionalnya. Didirikan pada tahun 1991, yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah Indonesia. Mulai beroperasi pada tahun 1992, yang didukung oleh cendekiawan Muslim dan pengusaha, serta masyarakat luas. Pada tahun 1994, telah menjadi bank devisa. Produk pendanaan yang ada menggunakan prinsip Wadiah (titipan) dan Mudharabah (bagi-hasil). Sedangkan penanaman dananya menggunakan prinsip jual beli, bagi-hasil dan sewa. Ide mendirikan Bank Muamalat Indonesia (BMI) tercetus dalam sebuah lokakarya MUI bertema "Masalah Bunga Bank dan Perbankan" yang diadakan pada pertengahan Agustus 1990 di Cisarua Bogor. Peserta lokakarya sepakat menugaskan Komite Pengembangan Ekonomi umat membentuk sebuah bank yang kegiatannya berpedoman pada Syari’ah Islam. keputusan ini dikukuh kan dalam Munas MUI akhir Agustus 1990 di Jakarta. Tim yang terbentuk, yang kemudian dikenal sebagai Tim Perbankan MUI, diketuai Dr. H.M. Amin Aziz Salah satu bank umum yag beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah di Indonesia saat ini adalah PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember. Bank Muamalat Indonesia ini hadir sebagai salah satu lembaga perbankan syari’ah yang mencoba menepis anggapan dari kebanyakan masyarakat luas yang menganggap semua lembaga perbankan mempergunakan bunga sebagai hasil dari pemberian bantuan modal usaha melalui produk yang ada berupa pemberian pembiayaan dengan prinsip bagi hasil. Bentuk-bentuk pembiayaan yang ditawarkan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia merupakan alternatif yang dapat diperoleh bagi masyarakat, terutama bagi umat Islam. Salah satu bentuk pembiayaan yang ditawarkan adalah pembiayaan Al Musyarakah. Pembiayaan ini dilakukan oleh pihak penyandang dana (shahibul maal) dengan pengelola dana (mudharib), pihak bank sebagai penyandang dana menyediakan sebagian dari pembiayaan bagi usaha atau kegiatan tertentu, dan yang sebagian lain disediakan oleh pengelola dana sebagai mitra usaha. Pada praktek perbankan, khususnya perbankan syari’ah pemberian pembiayaan sudah menjadi kelaziman bagi bank, dalam hal ini PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember memberikan pembiayaan Kongsi Pemilikan Rumah Syari’ah (KPRS) dengan menggunakan pembiayaan musyarakah. Pembiayaan KPRS ini dapat digunakan sebagai pembiayaan dalam pembelian rumah. Berdasarkan uraian tersebut diatas maka penulis berusaha mengkaji dan menganalisa masalah tersebut dengan menulisnya dalam bentuk skripsi yang berjudul: “ANALISIS YURIDIS KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI'AH (KPRS) MELALUI AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK MUAMALAT Tbk CABANG JEMBER”. Penulisan skripsi ini mempunyai tujuan umum dan tujuan khusus yakni untuk mengkaji pelaksanaan akad pembiayaan musyarakah dalam kongsi pemilikan rumah syari’ah berikut dengan bagi hasil dan upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi. Dalam penulisan skripsi ini pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan yaitu metode pengumpulan bahan hukum yang dilakukan dengan cara membaca dan mempelajari bahan-bahan pustaka yang berkaitan dengan materi permasalahan yang akan dikaji. Analisis bahan hukum dalam skripsi ini menggunakan metode deduktif yang selanjutnya diolah secara kualitatif. Prosedur atau mekanisme akad pembiayaan merupakan langkah-langkah atau proses yang harus dilalui dalam pengajuan pembiayaan. Adapun langkahlangkah yang harus dijalani dalam pembuatan akad pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember, yang dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: pertama, tahap administrasi. Kedua, tahap analisa. Ketiga, tahap pengikatan pembiayaan. Keempat, tahap realisasi pembiayaan. Kelima, tahap pemantauan dan pengawasan. PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember menggunakan sistem Revenue Sharing dalam pelaksanaan bagi hasil. Pelaksanaan bagi hasil pada pembiayaan musyarakah dilakukan sesuai dengan nisbah yang telah ditentukan pada awal pembuatan akad. Semakin besar pengembalian dana pembiayaan maka semakin besar pula hak kepemilikan rumah mudharib hingga pada akhirnya hak kepemilikan tersebut menjadi sepenuhnya milik mudharib Upaya hukum yang dilakukan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember apabila terjadi wanprestasi, pertama, dilakukannya musyawarah. Kedua, dengan mencari pengganti sewa apabila tidak mendapatkan pengganti sewa maka akan dilakukan penjualan aset. Ketiga, melalui arbitrase dengan menyerahkan masalah tersebut kepada BASYARNAS. Keempat, menyerahkan masalah tersebut kepada Pengadilan Agama setempat untuk melakukan sita jaminan. Namun, sejauh ini PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember dalam pelaksanaan pembiayaan belum pernah terjadi kasus wanprestasi. Dalam pelaksanaan pembiayaan musyarakah pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember diharapkan dapat diperluas untuk bidang usaha tidak hanya pembiayan rumah saja. Lebih sosialisasi lagi dalam pemberitahuan tentang KPRS melalui pembiayaan musyarakah terhadap masyarakat luas agar masyarakat luas dapat mengetahui dan dapat tertarik untuk mengadakan kerjasama dengan PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember. Di dalam melakukan upaya penyelesaian sengketa yang dilakukan oleh PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Jember diharapkan tetap mengacu pada prinsip-prinsip yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari'ah dengan mengutamakan pada jalan kekeluargaan, yang selaras dengan nilai-nilai syari'ah.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries030710101043;
dc.subjectKONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI'AHen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS KONGSI PEMILIKAN RUMAH SYARI'AH (KPRS) MELALUI AKAD PEMBIAYAAN MUSYARAKAH PADA PT. BANK MUAMALAT Tbk CABANG JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record