ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH RUANG PENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA DI DAOP IX JEMBER KILOMETER 207 DESA GUMUKSARI KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER
Abstract
Melalui hak menguasai Negara inilah, Negara akan dapat senantiasa
mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan
kebijakan Pemerintah. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas
pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra (sekarang
Daerah Profinsi Dan Kabupaten/Kota) dan masyarakat-masyarakat hukum adat,
sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]