dc.description.abstract | Pelaksanaan pengangkutan tidak terlepas dari resiko baik yang disebabkan oleh
kelalaian pihak pengangkut maupun disebabkan oleh hal-hal di luar kemampan
manusia. Resiko yang disebabkan oleh kelalaian pihak pengangkut, yang
mengakibatkan pemenuhan prestasi tidak dapat berjalan dengan baik mewajibkan
kepada pihak pengangkut untuk bertanggung jawab, akan tetapi sering terlihat dalam
kehidupan sehari-hari adanya pihak pengangkut yang tidak bertanggung jawab atas
kelalaian yang dilakukan. Untuk itu penulis mengkaji secara yuridis karya ilmiah dalam
bentuk skripsi ini dengan judul “Tinjauan Yuridis Tentang Pertanggungjawaban
Paket Pengiriman Barang Oleh PT. Pos Indonesia (Persero) Cabang Jember”.
Berdasarkan pada judul di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam skripsi
ini berkenaan dengan tanggung jawab dan bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia
(persero) Cabang Jember atas keterlambatan, rusak, dan hilangnya barang yang
diangkut dalam bentuk pemberian Ganti Rugi.
Adapun penyusunan skripsi ini ditujukan untuk membahas tanggung jawab dan
bentuk tanggung jawab PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Jember atas keterlambatan,
rusak dan hilangnya barang yang diangkut.
Metodologi yang dipergunakan dalam penyusunan skripsi ini meliputi
pendekatan pendekatan undang-undang dengan sumber data primer dan sumber data
sekunder. Selanjutnya pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, serta
analisa data dengan menggunakan metode deduktif dan kemudian diolah dengan
menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan pada data yang telah penulis bahas, kemudian dapat ditarik suatu
kesimpulan yang pada pokoknya PT. Pos Indonesia (persero) Cabang Jember
bertanggung jawab atas terjadinya kerusakan dan kehilangan paket pos yang disebabkan
oleh kelalaian pihak pos. Sebaliknya untuk keterlambatan dalam layanan paket pos
biasa pihak pos tidak bertanggung jawab. Adapun bentuk tanggung jawab dari pihak
pos atas terjadinya kerusakan dan kehilangan paket pos adalah pemberian ganti rugi.
Penulis dalam menanggapi permasalahan tersebut selanjutnya mengemukakan
saran-saran sebagai sumbangan pemikiran bagi pihak pos dan pengguna jasa pos untuk
saling bekerja sama, terutama bagi pihak pos disarankan untuk memberikan informasi
kepada pengguna jasa pos tentang hal-hal yang mungkin belum diketahui. | en_US |