ASPEK YURIDIS PERJANJIAN HIBAH DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27K/AG/2002)
Abstract
Manusia adalah mahluk sosial yang pada dasarnya tidak dapat terlepas dan dipisahkan dari kehidupan bermasyarakat pada umumnya. Kaitannya dengan itu dalam masyarakat dikenal adanya suatu perikatan atau kontrak, salah satunya adalah hibah. Kaitannya dengan perihal hibah penulis tertarik untuk mengkaji perkara Perdata Tertentu Nomor 27K/AG/2002. Dimana Sanudin bin Talim, selaku Penggugat, telah menguasai dan mengaku memiliki tanah sengketa atas dasar hibah dari Amaq Mali alias H. Abd. Hamid selaku paman Penggugat. Namun atas adanya hibah tersebut para Tergugat yakni Masdah bin Amaq Mali alias H. Abd. Hamid dkk, selaku ahli waris tidak mengakui adanya hibah dari Amaq Mali kepada Sanudin, sehingga Para Tergugat mengambil alih tanah dari penguasaan Sanudin. Atas adanya pegambilalihan tanah oleh pihak Masdah bin Amaq Mali dkk tersebut, Sanudin selaku Penggugat mengajukan gugatan kepada Masdah bin Amaq Mali dkk ke Pengadilan Agama Giri Menang,
Selanjutnya dapat dirumuskan suatu permasalahan bahwa, bagaimana mekanisme perjanjian hibah menurut Kompilasi Hukum Islam, apa pertimbangan hukum pengadilan judex facti dalam memutus segketa hibah yang tidak dibalik nama, dan yang terakhir adalah apa pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam memutus perkara perdata agama No. 27K/AG/2002 tersebut. Adapun tujuan dari penulisan ini, secara umum adalah untuk memenuhi dan melengkapi sebagian syarat-syarat yang diperlukan untuk meraih gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember, sebagai aplikasi ilmu pengetahuan, khususnya disiplin ilmu hukum yang diperoleh selama di bangku kuliah ke dalam realitas permasalahan hukum yang berlaku, untuk keperluan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu hukum dibidang hibah. Adapun tujuan khususnya adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme hibah menurut Kompilasi Hukum Islam, untuk mengetahui apa pertimbangan hukum pengadilan judex facti dalam memutus sengketa hibah yang tidak dibalik nama, serta untuk mengetahui apa pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam memutus perkara perdata agama No. 27K/Ag/2002.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Adapun metode pengumpulan bahan hukum adalah dengan menggunakan studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisa bahan hukum yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif, yaitu metode analisis yang digunakan dengan cara mengumpulkan semua data yang diperoleh, kemudian data-data tersebut ditelaah dan dianalisis berdasarkan ketentuan dalm Kompilasi Hukum Islam terutama hal-hal yang menyangkut perihal hibah secara umum. Kemudian ditarik sebuah kesimpulan dengan metode deduktif yakni penarikan kesimpulan dengan memaparkan hal-hal yang bersifat umum terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan memaparkan hal-hal yang bersifat khusus, sehingga didapatkan sebuah kesimpulan, yang sesuai dengan tujuan yang diinginkan dalam penulisan skripsi ini.
Pokok pembahasan yang disinggung adalah mengenai mekanisme perjanjian hibah menurut Kompilasi Hukum Islam, dan pertimbangan hukum pengadilan judex facti dalam memutus sengketa hibah yang tidak dibaliknama serta pertimbangan hukum hakim mahkamah agung dalam memutus perkara perdata agama no. 27K/AG/2002.
Selanjutnya disarankan bagi siapapun yang melakukan penghibahan maupun pihak yang menerima suatu hibah hendaknya memperhatikan dan mengetahui apakah prosedur hibah itu telah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia. Bagi pihak yang menerima suatu penghibahan, khususnya bagi yang beragama Islam, hendaknya segera membaliknamakan atas barang atau tanah hibah atas nama penerima hibah tersebut. Hal tersebut perlu sekali dilakukan agar bilamana terjadi sengketa atas adanya hibah tersebut dikemudian hari, maka memiliki nilai pembuktian yang kuat karena status kepemilikan atas tanah hibah sudah jelas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]