PERBUATAN MELAWAN HUKUM (ONRECHTMATIGE DAAD) DALAM BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA
Abstract
Krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997 mengakibatkan goncangnya dunia perekonomian nasional, nilai tukar rupiah yang terus melemah. IMF yang dipercaya untuk memberikan pengarahan dalam hal mengatasi krisis tersebut salah satu rekomendasinya adalah untuk melikuidasi bank bank nasional, menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan menurun drastis, nasabah melakukan penarikan dana secara besar besaran sehingga banyak bank mengalami kesulitan likuiditas yang sangat parah disusul kelangkaan likuiditas perekonomian secara keseluruhan. Sehingga pemerintah pada saat itu mengeluarkan penjaminan pembayaran atas seluruh kewajiban bank baik kepada deposan maupun kreditur lewat program penjaminan (blanket guarantee) yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1998 dan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998 Sejalan dengan kebijakan Pemerintah tersebut selanjutnya Bank Indonesia mengucurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada 54 bank nasional dengan nilai bantuan sebesar Rp. 164,54 triliun.
Tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisa tentang perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Untuk mengkaji dan menganalisa tentang perbuatan melawan hukum yang berhubungan dengan penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Untuk mengkaji dan menganalisa tentang akibat perbuatan melawan hukum bagi penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normative, dan untuk pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang undang dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum primer yang dipakai adalah Ktab Undang Undang hukum Perdata,Undang Undang Nomor 13 tahun 1968 Tentang Bank Sentral, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, KEPRES No. 26 Tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Umum, Kepres No. 120 Tahun 1998 tentang Penerbitan Jaminan Bank Indonesia, KEPRES No. 193 tahun 1998 Tentang Jaminan Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat. Selain itu penulis juga menggunakan bahan hukum sekunder yang terdiri dari publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi, buku-buku, jurnal-jurnal hukum, ditambah dengan bahan bahan non hukum yang diambil dari internet sehingga tulisan ini menjadi sebuah karya tulis ilmiah yabg dapat dipertanggungjawabkan.
Penyaluran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dilakukan dengan melanggar dasar hukum yang seharusnya dipenuhi oleh Bank Indonesia, diawali dengan membiarkan bank bank umum untuk tetap mengikuti kliring padahal bank tersebut bersaldo debet, kelonggaran-kelonggaran yang diberikan Bank Indonesia dan melupakan prinsip kehati hatian (Prudential Banking) dalam penyaluran Bantuan Likuditas Bank Indonesia. Pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ternyata tidak berfungsi maksimal seperti yang dimaksudkan yakni untuk menolong kondisi perbankan nasional, kondisi bank-bank bermasalah penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), penggunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia digunakan secara tidak semestinya oleh pihak penerima untuk menyelamatkan bisnis kelompoknya masing-masing, sehingga pada gilirannya bank bank penerima tersebut tidak dapat mengembalikan pinjaman yang telah diberikan.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Bank Indonesia melanggar dasar hukum dalam penyaluran fasilitas-fasilitas BLBI, dan mengesampingkan prinsip kehati-hatian sehingga dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam penyaluran BLBI. Begitu juga dalam penggunaanya yang tidak sesuai dengan tujuan dari bantuan tersebut dan digunakan untuk kepentingan pribadi para penerima bantuan. Sehingga akibat hukum dari perbuatan melawan hukum tersebut adalah mengganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]