dc.description.abstract | Seperti yang telah diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang
mewajibkan untuk menggunakan bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat. Dalam perkembanganya ketersediaan tanah tidak tak
terbatas, pertumbuhan dan perkembangan jumlah penduduk dalam perjalanannya
telah menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya adalah persoalan
pertanahan, ketidakseimbangan laju pertumbuhan penduduk dan kebutuhan tanah
untuk memenuhi kebutuhan perumahan, pertanian dan kegiatan usaha serta
penyediaan infrastruktur lingkungannya sehingga mengakibatkan munculnya
permukiman-permukiman kumuh terutama di pinggiran perkotaan yang sangat
minim dengan sarana dan prasarana lingkungan permukiman, hal seperti ini dapat
dihindari, apabila dari awal perencanaan dan penataan kota berpihak pada
kepentingan masa datang dengan tetap memperhatikan keberlanjutan dan
kelestarian lingkungannya yaitu melalui program pelaksanaan konsolidasi tanah
yang meliputi aspek penataan fisik atas penggunaan dan pemanfaatan tanah dan
penataan terhadap penguasaan dan pemilikan tanah, di harapkan, melalui penataan
fisik nilai tanah akan semakin meningkat untuk kepentingan masyarakat pemilik
tanah, sedang melalui penataan penguasaan dan pemilikan tanah kepastian hukum
atas tanah yang di miliki masyarakat dapat tercapai. Desa Puger Kulon Kecamatan
Puger Kabupaten Jember adalah desa yang sebagian besar masyarakatnya
bermukim di daerah pesisir pantai Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Apabila
diamati, disitu banyak sekali pemukiman-pemukiman penduduk yang tidak ditata
dengan baik, kondisi petak tanah yang tidak teratur, yang sudah tentu berujung
pada penggunaan dan pemanfaatan tanah yang kurang optimal sehingga
mengakibatkan banyaknya pemukiman-pemukiman yang kumuh serta padat.
Apabila kondisi ini terus dibiarkan, maka dikhawatirkan kondisi ini dapat
mengakibatkan terciptanya lingkungan yang tidak sehat bagi masyarakat Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang pada akhirnya
mengakibatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang terjamin.
Skripsi ini mengambil judul: “ANALISIS YURIDIS KONSOLIDASI
TANAH SEBAGAI SARANA YURIDIS PENATAAN TANAH”, (Studi
Kasus Pelaksanaan Konsolidasi Tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan
Puger, Kabupaten Jember). Permasalahan yang akan di bahas di dalam skripsi
ini adalah bagaimanakah regulasi pelaksanaan konsolidasi tanah dan model
konsolidasi tanah yang bagaimanakah yang di pergunakan dalam pelaksanaan
konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.
Tipe penelitian yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif yaitu penelitian dengan berpikir dalam jalur paham
positivism dengan pendekatan masalah undang-undang (statute approach),
pendekatan asas-asas hukum (legal principle approach) dan pendekatan
konseptual (conceptual approach). Sedangkan sumber bahan hukum pada
penulisan skripsi ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sumber
bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan melalui beberapa tahapan
yang kemudian hasil dari analisis bahan tersebut akan di bahas dalam pembahasan
melalui beberapa tahapan, guna menjawab permasalahan yang di ajukan sehingga
sampai pada kesimpulan.
Pertama, bahwa regulasi pelaksanaan konsolidasi tanah pada awalnya
mengacu pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Menurut Pasal 14
ayat (1) huruf c, untuk mewujudkan ketentuan pada Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14
ayat (1) huruf c di atas, maka dalam hal ini pemerintah melalui Kepala Badan
Pertanahan Nasional mengeluarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional
Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah, oleh karena itu dasar hukum
yang digunakan dalam setiap pelaksanaan konsolidasi tanah adalah Peraturan
Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi
Tanah. Untuk pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan
Puger, Kabupaten Jember adalah Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Jawa Timur Nomor: SK.119.35 Tahun 2008 tentang
Penetapan Lokasi Kegiatan Konsolidasi Tanah Bidang Pengaturan dan Penataan
Pertanahan, Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Propinsi Jawa Timur Nomor: SK. 412.35. Tahun 2008 tentang Penegasan Tanah
Negara Sebagai Obyek Konsolidasi Tanah Perkotaan, dan kemudian surat
keputusan tersebut ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Jember Nomor:
188.45/179/012 Tahun 2008 tentang Penetapan Lokasi Pelaksanaan Konsolidasi
Tanah Kabupaten Jember Tahun 2008.
Kedua, bahwa model konsolidasi tanah yang dipergunakan dalam
pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember adalah model Konsolidasi Tanah Modern, yaitu suatu model
atau pola yang lebih mementingkan kepada pemilik tanah, Sehingga pemilik tanah
tidak perlu berpindah (membangun tanpa menggusur). Tegasnya adalah model
Konsolidasi Tanah Perkotaan (urband land consolidation).
Saran yang penulis kemukakan adalah pertama, bahwa hendaknya di dalam
peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 hendaknya di
berikan penambahan pasal yang memberkan pengaturan tentang yang mewajibkan
Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menyalurkan tanah Negara yang
masih belum termanfaatkan secara optimal kepada masyarakat melalui program
pelaksanaan konsolidasi tanah, sehingga program pelaksanaan konsolidasi tanah
yang tanahnya berasal dari Negara bebas seperti yang dilaksanakan di Desa Puger
Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, dapat dilaksanakan pula di daerahdaerah
lain
yang
di
wilayahnya
terdapat
tanah
Negara
bebas
yang
belum
termanfaatkan
secara
optimal.
Kedua, bahwa memang benar model konsolidasi tanah yang dipergunakan
dalam pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember adalah Model Konsolidasi Tanah Modern atau lebih tegasnya
model konsolidasi tanah perkotaan, Menurut hemat penulis, model konsolidasi
tanah perkotaan yang dalam hal ini yang digunakan pada pelaksanaan konsolidasi
tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember yang pada prinsipnya masih merupakan model yang menekankan pada prinsip membangun
tanpa menggusur sudah tepat, akan tetapi akan lebih tepat apabila didalam
pelaksanaan konsolidasi tanah di Desa Puger Kulon, Kecamatan Puger,
Kabupaten Jember hendaknya menggunakan istilah konsolidasi tanah pinggiran
kota (urband fringe land consolidation) yang masih termasuk model konsolidasi
tanah modern, mengingat bahwa secara keseluruhan Desa Puger Kulon terletak di
wilayah pinggiran dari Kabupaten Jember. | en_US |