AKIBAT HUKUM HIBAH YANG MELEBIHI BAGIAN MUTLAK MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya berbagai golongan
masyarakat yang ada di Negara Indonesia tercinta ini. Beragamnya golongan yang
ada di masyarakat tentunya banyak sekali menimbulkan masalah karena berbeda
golongan masyarakat berbeda juga pemikiran yang berkembang di masyarakat.
Bedasarkan hal ini maka perlulah pemerintah Indonesia selaku regulator aturan
membentuk peraturan yang mampu mengatasi permasalahan yang timbul di
masyarakat. Sengketa disini sering terjadi antara msayarakat sebagai individu
ataupun masyarakat sebagai badan hukum dengan masyarakat sebagai individu
maupun masyarakat sebagai badan hukum, hal ini sering kali disebut dengan
sengketa perdata. Pemerintah selaku regulator aturan memberlakukan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata sebagai pedoman dalam menyelesaikan sengketa
perdata yang timbul di masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, skripsi ini akan
membahas permasalahan yang lebih spesifik lagi dan pemecahannya mengenai
”AKIBAT HUKUM HIBAH YANG MELEBIHI BAGIAN MUTLAK
mendapatkan gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember.
Kedua, merupakan salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama
perkuliahan. Ketiga, untuk memberikan kontribusi dan sumbangan pemikiran
yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan khususnya bagi mahasiswa
Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus dalam penulisan skripsi ini
yaitu: Pertama, untuk mengetahui mengetahui dan manganalisa akibat pembrian
hibah yang melebihi bagian mutlak
12
bisa dilakukan oleh ahli waris legitimaris apabila hibah melebihi bagian mutlak.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe
penelitian yuridis normatif, yaitu metode penulisan yang difokuskan untuk
mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang
berlaku. Tipe penelitian normative dilakukan dengan cara mengkaji berbagai
aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan
serta literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan
dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Penulisan skripsi ini demi mencapai keberhasilan dalam penulisan harus
juga mempunyai beberapa referensi berupa dasar teori yang akan digunakan
dalam membahas masalah yang terdapat dalam penulisan skripsi ini. Dalam hal
ini terdapat beberapa referensi materi yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
yaitu mengenai hibah, hukum waris bagian mutlak, gugatan, pemasukan
Munculnya permasalahan sebagaimana dijelaskan dalam bab sebelumnya
maka bisa diambil pembahasan dari masalah tersebut. Pembahasan dalam skripsi
ini dilakukan dengan mengkaji antara pendapat para ahli dan peraturan
perundangan yang ada sehingga penulis bisa menarik hasil dengan adanya kajian,
dari adanya beberapa teori yang sudah ada sehingga hasil penulisan tersebut bisa
dipertanggung jawabkan.
Kesimpulan yang dapat diambil penulisan skripsi ini adalah: Pertama,
Hibah yang terjadi di masyarakat sering kali menimbulkan banyak masalah karena
kurang nya pengetahuan tentang ketentuan yang ada dalam melaksanakan suatu
hibah. Hal ini sesuai dengan penjelasan pada uraian bab sebelumnya yang sering
kali hibah bersinggungan dengan bagian mutlak
13
tidak boleh melebihi bagian mutlak dari ahli waris legitimaris dan hal ini
mendapat perlindungan dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal ini sesuai
dengan yang diatur di dalam Pasal 913 dan Pasal 921 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Kedua, Diketahui bahwa hibah yang dilakukan pewaris terhadap
harta peninggalanya tidaklah diperkenankan melebihi atau menyebabkan
berkurangnya bagian mutlak dari ahli waris legitimaris. Melihat hal ini ahli waris
yang merasa hak-nya diganggu dikarenakan adanya hibah yang melebihi bagian
mutlaknya, maka ahli waris dapat menuntut atau menggugat melalui Pengadilan
Negeri yang berwenang akan hak-nya itu dengan melakukan pemotongan
terhadap hibah tersebut kemudian memasukkanya
Saran yang dapat diberikan, Pertama, Pembagian harta peninggalan yang
ditinggalkan pewaris selayaknya harus dilakukan dengan merata dan sesuai
dengan yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata agar tidak
menimbulkan sengketa karena adanya hak yang dilanggar. Kedua, Pewaris yang
dalam hal ini meninggalkan harta waris diharapkan sebelum melakukan hibah
terhadap harta peninggalanya memperhatikan beberapa ketentuan yang berlaku di
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terutama mengenai ketentuan
bagian-bagian dari ahli warisnya terutama bagian mutlak dari ahli waris
legitimaris, sehingga kelak ketika warisan tersebut terbuka tidak terjadi sengketa
karena berkurangnya bagian mutlak dari ahli waris legitimaris berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]