dc.description.abstract | Sektor perbankan memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian.
Peran perbankan sangat berpengaruh terhadap maju atau mundurnya
pembangunan suatu bangsa. Jika suatu sistem perbankan runtuh, disebabkan
karena sistem perbankan yang tidak sehat, maka lembaga tersebut dapat
kehilangan kepercayaan masyarakat sehingga akan berdampak terhadap sistem
perekonomian secara menyeluruh.
Pemberian kredit bank mengandung resiko, maka bank menggunakan
pengikatan jaminan, salah satunya dengan Hak Tanggungan. Dengan jaminan hak
tanggungan maka bank tidak merasa takut untuk mencairkan kreditnya. Namun
dalam kegiatan perbankan dijumpai adanya pengalihan piutang terhadap pihak
ketiga. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka timbul keinginan penulis
untuk membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah berbentuk skripsi dengan
judul ASPEK HUKUM SUBROGASI DALAM PERJANJIAN KREDIT
BANK DENGAN JAMINAN HAK TANGGUNGAN JIKA TERJADI
KREDIT MACET.
Dalam skipsi ini penulis mengengkat beberapa, permasalahan yang dibahas
adalah Bagaimana bentuk perjanjian kredit bank dengan jamina hak tanggungan,
Bagaimana kedudukan hukum kreditur baru dalam perjanjian kredit bank,
Bagaimana cara penyelesaian apabila terjadi kredit macet dengan adanya
subrogasi dalam perjanjian kredit bank.
Tujuan skripsi ini adalah untuk mengkaji
dan menganalisis terhadap ketiga permasalahan dalam skripsi ini. Metode
penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research),
pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach)
dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum
penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil
analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna
menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan
Bahwa dalam perjanjian kredit perbankan dengan jaminan berupa hak
tanggungan dibuat secara tertulis, dapat dengan akta otentik dan atau di bawah
tangan dalam bentuk standard contract, serta pengikatan suatu jaminan hak tanggungan dilakukan dengan membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT) yang dibuat oleh dan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
untuk memenuhi asas spesialitas. Apabila terjadi kredit macet kreditur
mempunyai hak eksekutorial terhadap benda jaminan.
Suatu perjanjian pengalihan kredit yang dijamin dengan hak tanggungan
dari kreditur lama kepada kreditur baru dilakukan di depan notaris sehingga
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat para pihak, Secara hukum hak dan
kewajiban kreditur baru sama dengan kreditur lama. Apabila dalam pelaksanaanya
terjadi kredit macet kreditur dapat menjual secara di bawah tangan atau
melakukan titel eksekutorial benda jaminan tersebut. Kreditur juga dapat
mengajukan permohonan lelang benda jaminan kepada kepala Kantor Pelayanan
Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Penyelesaian kredit macet melalui
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menghasilkan akta otentik yang
disebut risalah lelang sebagai bukti perolehan hak dan sebagai dasar untuk
membalik nama obyek lelang menjadi atas nama pemenang lelang.
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
http://digilib.unej.ac.id
Hendaknya pihak kreditur lebih berhati-hati dalam memberikan suatu kredit
kepada debitur. Serta perlu diperhatikan setiap perjanjian pengikatan atau
pengalihan utang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. | en_US |