Kinerja Aparatur pada Sekretariat DPRD Kabupaten Jember (Studi Kasus Pembahasan APBD TA. 2005 s.d. TA. 2010)
Abstract
Diberlakukannya Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Pemerintahan Daerah merupakan titik awal sistem pemerintahan yang memberikan otonomi secara luas kepada Pemerintah Daerah. Pemberian otonomi ini menjadi pendorong terjadinya
perubahan paradigma kehidupan pemerintahan dan politik di Indonesia, termasuk eksistensi sekaligus peran legislatif yang semakin menunjukkan kearah yang lebih professional. Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai
pengganti Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 27 tahun 2009 menempatkan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, karena itu bersama-sama dengan Pemerintah Daerah (eksekutif) memiliki tanggung jawab terhadap efektivitas pemerintahan dan pembangunan di daerahnya. Salah satu fungsi penting DPRD adalah fungsi anggaran, artinya keterlibatan DPRD dalam proses penyusunan APBD. Untuk melaksanakan fungsinya dengan baik DPRD
mendapatkan support dari Sekretariat DPRD yang tugasnya mempersiapkan sarana dan prasarana, peralatan serta sumberdaya manusia. Metode penelitian deskriptif digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Untuk mengumpulkan data dilakukan wawancara dengan informan yang telah ditentukan dengan purposive sampling yaitu birokrasi di Sekretariat DPRD, sedangkan analisis deskriptif yang dilakukan untuk
mendiskripsikan variabel atau kondisi yang ada secara obyektif tanpa melakukan pengujian statistik.
Sekretariat DPRD merupakan satuan kerja perangkat daerah yang memiliki keunikan dengan dualism kepemimpinan. Secara administratif Sekretariat DPRD bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretariat Pemerintah Kabupaten, secara
fungsional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD. Sekretariat DPRD merupakan unsur pendukung dan fasilitasi DPRD dengan tugas pokok menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan mengkoordinir serta menyediakan tenaga ahli yang diperlukan. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat DPRD selalu menyusun rencana kerja/program kerja tahunan dan anggaran yang disesuaikan dengan rencana kerja/program kerja DPRD. Kinerja Sekretariat DPRD cukup baik yang dilihat dari beberapa indikator yaitu efektif dalam memberikan supporting terhadap kegiatan DPRD, efisien yang diukur dari materi dan waktu yang digunakan, dan sarana dan prasarana serta tim ahli yang disediakan telah memenuhi kebutuhan dalam pembahasan DPRD sehingga dapat ditetapkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan. Dengan demikian Sekretariat DPRD memberikan kontribusi
dan menentukan tingkat keberhasilan DPRD. Karena itu, sumber daya manusia Sekretariat DPRD harus professional dalam memberikan fasilitasi dan memiliki komitmen untuk mengembangkan diri.
Collections
- UT-Faculty of Agriculture [4297]