Show simple item record

dc.contributor.authorIke Julinda Besty Sari
dc.date.accessioned2014-01-17T02:15:52Z
dc.date.available2014-01-17T02:15:52Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM070903101078
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15729
dc.description.abstractPelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember. Tujuan daripada pelaksanaan PKN adalah untuk mengetahui prosedur pemungutan PPN atas jasa Pemeliharaan dan perawatan Mobil Dinas dengan NO.Pol 1130 QP pada KPU Kabupaten Jember. Kegiatan penulis selama PKN adalah membantu koordinator keuangan dalam melakukan penghitungan perpajakan terutama PPN dan lebih khususnya PPN atas Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Dinas No.Pol 1061 QP, mulai dari proses perawatan mobil dinas KPU. Perawatan mobil dinas dengan No.Pol 1061 QP adalah kerja sama KPU Kabupaten Jember dengan bengkel Gajah Mada yang pemungutan PPNnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Jember atas transaksi diatas Rp. 1.000.000,-. Pembayaran yang diterima rekanan telah dipotong pajak oleh bendahara pengeluaran. Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Jember sebagai pemungut PPN wajib melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 1107 PUT) paling lambat 14 hari setelah berakhirnya masa pajak. Dan untuk bengkel Gakah Mada wajib melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 1107) paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070903101078;
dc.subjectPajak Pertambahan Nilai (PPN)en_US
dc.titleProsedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi 1061 QP pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jemberen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [889]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record