Prosedur Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Jasa Pemeliharaan dan Perawatan Mobil Dinas dengan Nomor Polisi 1061 QP pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata (PKN) dilakukan di Kantor Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Jember. Tujuan daripada pelaksanaan PKN adalah untuk mengetahui prosedur
pemungutan PPN atas jasa Pemeliharaan dan perawatan Mobil Dinas dengan NO.Pol 1130 QP
pada KPU Kabupaten Jember.
Kegiatan penulis selama PKN adalah membantu koordinator keuangan dalam melakukan
penghitungan perpajakan terutama PPN dan lebih khususnya PPN atas Jasa Pemeliharaan
dan Perawatan Mobil Dinas No.Pol 1061 QP, mulai dari proses perawatan mobil dinas KPU.
Perawatan mobil dinas dengan No.Pol 1061 QP adalah kerja sama KPU Kabupaten Jember
dengan bengkel Gajah Mada yang pemungutan PPNnya dilakukan oleh bendahara pengeluaran
KPU Kabupaten Jember atas transaksi diatas Rp. 1.000.000,-. Pembayaran yang diterima
rekanan telah dipotong pajak oleh bendahara pengeluaran.
Bendahara pengeluaran KPU Kabupaten Jember sebagai pemungut PPN wajib
melaporkan SPT Masa PPN (Formulir 1107 PUT) paling lambat 14 hari setelah berakhirnya
masa pajak. Dan untuk bengkel Gakah Mada wajib melaporkan SPT Masa PPN (Formulir
1107) paling lambat 20 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Collections
- DP-Taxation [889]