KAJIAN YURIDIS PENERAPAN ASAS NEBIS IN IDEM DALAM P ERKARA GUGAT CERAI PADA UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DI MAHKAMAH AGUNG
Abstract
Nebis
In
Idem
merupakan
prinsip
hukum
yang
berlaku
dalam
hukum
perdata
maupun
hukum
pidana.
Perkara
Perdata
hal
sebagaimana
yang
dipertanyakan
di
atas
disebut den
g
an
Nebis In
Idem
,
mengandung pengertian
bahwa sebu
ah perkara
dengan
obyek
yang
sama,
para
pihak
yang
sama
dan
materi
pokok
perkara
yang
sama,
yang
diputus
oleh
pengadilan
dan
telah
berkekuatan
hukum
tetap
baik
mengabulkan
atau
menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Gugatan
yang
diajukan
seseorang
ke
pengadilan
yang
mengandung
Nebis
In
Idem
, h
arus din
yatakan oleh
hakim bahw
a
gugatan
tersebut tidak
dapat
diterima
(
Niet
Ontvankelijk
Verklaard
).
namun
jika
dalam
sebuah
perkara
dengan
obyek
dan
materi
perkara
yang
sama,
pihak-pihak
yang
bersengketa
berbeda,
hal
demikian
tidak
termasuk
Nebis In Idem
.
Kebutuhan
dalam
pelaksanaan
peninjauan
kembali
dirasa
sudah
san
gat
mendesak,
segala
sesuatu
mengenai
pelaksanaannya
akan
diatur,
dalam
hal
ini
penulis
mengangka
t
judul
skripsinya
“
KAJIAN
YURIDIS
PENERAPAN
ASAS
NEBIS
IN
IDEM
DALAM
PERKARA
GUGAT
CERAI
PADA
UPAYA
HUKUM
PENINJAUAN
KEMBALI
DI
MAHAKAMAH
AGUNG
(STUDI
PUTUSAN
Nomor:567 PK/PDT/2008)”.
Rumusan
masalah
meliputi
dua
hal
yaitu
pertama,
apa
y
ang
menjadi
dasar
pertimbangan
hakim
mengabulkan
permohonan
Peninjauan
Kembali
perkara
Nomor:567
PK/PDT/2008
dan
kedua,
apakah
Asas
Nebis
In
Idem
da
pat
berlaku
mutlak dalam perkara perceraian.
Tujuan
dari
penulisan
skripsi
ini
adalah
untuk
mengetahui
dan
memahami
dasar
pertimbangan
hakim
mengabulkan
permohonan
Peninjauan
Kembali
perkara
Nomor
:
567
PK/PDT/2008
dan
untuk
mengetahui
apakah
Asas
Nebis
In
Idem
dapat
berlaku
mutlak
dalam
guga
t
cerai
di
mahkamah
agung
dalam
Putusan
Nomor:567
PK/PDT/2008.Metodologi
penelitian
yang
digunakan
yaitu
tipe
penelitian
secara
yuridis
normatif
(
Legal
Research
).
Pendekatan
masalah
yang
diguna
kan
y
aitu
pendekatan
perundang-undangan
dan
pendekatan
konseptual.
Skripsi
ini
mengg
una
kan
bahan
hukum
yang
terdiri
dari
bahan
hukum
primer,
sekunder
dan
non
hukum,
sedangkan
analisis
bahan
hukum
yang
digunakan
adalah
metode
prespiktif
melalui
pengolahan
bahan-bahan
hukum
yang
telah
dikumpulkan
terlebih
dahulu,
kemudian
disusun
secara sistematis dan terarah.
Berdasarkan
pembahasan
dalam
skripsi
ini
dapat
ditarik
kesimpulan
bahwa
yang
menjadi
dasar
Pertimbangan
Hakim
mengabulkan
Peninjauan
Kembali
dalam
putusan
tersebut
adalah
ketentuan
pasal
67
huruf
e
dan
f
UndangUndang
No.14
tahun
1985
sebagaimana
telah
diubah
dan
ditambah
dengan
undang-undang
No.5
tahun
2004
dan
perubahan
kedua
dengan
Undang-Undang
No.3
tahun
2009
pasal
31
ayat
2
,
Mahkamah
Agung
men
y
atakan
tidak
sah
peraturan
perundang-undangan
di
bawah
undang-undang
atas
alasan
bertentangan
dengan
peraturan
perundangundangan
yang
lebih
tinggi
atau
pembentukannya
tidak
memenuhi
kete
ntuan
yang
berlaku
sehingga mengabulkan permohonan peninjauan kembali, kedua, asas
Nebis
In
Idem
tidak
berlaku
mutlak
karena
belum
adanya
ketentuan
baru
yang
mengatur
asas
Nebis
In Idem
secara
tegas dalam perkara perceraian
.
Saran
yang
bisa
disumbangkan
ini
adalah
hendaknya
pemberlakuan
asas
Nebis
In
Idem
diteliti
lebih
lanjut
bagi
ha
kim
bukan
hanya
dalam
kasus
perceraian
yang mengandung asas
N
ebis In Idem
tetapi dalam kasus lain.
Dilakukan analisis
bagi
ilmu
hukum
y
ang
mendalam
sehingga
nantinya
mengurangi
kemungkinan
kasus
perceraian yang memberlakukan asas
Nebis In Idem.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]