Show simple item record

dc.contributor.authorIrfijiyanti
dc.date.accessioned2014-01-17T01:19:45Z
dc.date.available2014-01-17T01:19:45Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050903101116
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15676
dc.description.abstractJasa redrying tembakau merupakan proses pengeringan tembakau yaitu tembakau kelas III (tiga) dibersihkan dari debu dan kotoran menggunakan mesin sampai mencapai kadar air yang diinginkan atau dibutuhkan antara 13% - 15%. Menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan, pengguna jasa yang merupakan Wajib Pajak wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 yang diterima penyedia jasa. Atas penggunaan jasa redrying tembakau Strategic Business Unit (SBU) Tembakau adalah sebagai pengguna jasa sedangkan penyedia jasa adalah Koperasi kareb Bojonegoro. Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Strategic Business Unit (SBU) Tembakau Jelbuk-Jember dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai tanggal 3 Maret 2008 s/d 3 April 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) disamping sebagai salah satu syarat mendapatkan gelar Ahli Madya (AMd) DIII Perpajakan juga untuk memperoleh pengalaman praktis (kerja) khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa redrying tembakau di Strategic Business Unit (SBU) Tembakau. Selama melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Strategic Business Unit (SBU) Tembakau kegiatan yang lebih banyak dilakukan adalah mempelajari perpajakan secara umum dan mempelajari pajak secara khusus tentang Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa Redrying Tembakau di Strategic Business Unit (SBU) Tembakau. Kesimpulan setelah Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Strategic Business Unit (SBU) Tembakau dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya tentang Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa Redrying Tembakau telah melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlakuan tarifnya adalah 15% (lima belas persen) dari penghasilan neto sedangkan penghasilan netonya adalah 20% (dua puluh persen) dari imbalan bruto sebelum dikenakan PPN.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101116;
dc.subjectJASA REDRYING TEMBAKAU DI STRATEGIC BUSINESS UNITen_US
dc.titlePROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA REDRYING TEMBAKAU DI STRATEGIC BUSINESS UNIT (SBU) TEMBAKAU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) JELBUK JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record