PROSEDUR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA REDRYING TEMBAKAU DI STRATEGIC BUSINESS UNIT (SBU) TEMBAKAU PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) JELBUK JEMBER
Abstract
Jasa redrying tembakau merupakan proses pengeringan tembakau yaitu tembakau
kelas III (tiga) dibersihkan dari debu dan kotoran menggunakan mesin sampai
mencapai kadar air yang diinginkan atau dibutuhkan antara 13% - 15%. Menurut
Peraturan Perundang-undangan Perpajakan nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak
Penghasilan, pengguna jasa yang merupakan Wajib Pajak wajib memotong Pajak
Penghasilan Pasal 23 yang diterima penyedia jasa. Atas penggunaan jasa redrying
tembakau Strategic Business Unit (SBU) Tembakau adalah sebagai pengguna jasa
sedangkan penyedia jasa adalah Koperasi kareb Bojonegoro.
Praktek Kerja Nyata (PKN) dilaksanakan di Strategic Business Unit (SBU)
Tembakau Jelbuk-Jember dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dimulai tanggal 3 Maret
2008 s/d 3 April 2008. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) disamping sebagai salah
satu syarat mendapatkan gelar Ahli Madya (AMd) DIII Perpajakan juga untuk
memperoleh pengalaman praktis (kerja) khususnya tentang Pajak Penghasilan Pasal
23 atas jasa redrying tembakau di Strategic Business Unit (SBU) Tembakau. Selama
melaksanakan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Strategic Business Unit (SBU)
Tembakau kegiatan yang lebih banyak dilakukan adalah mempelajari perpajakan
secara umum dan mempelajari pajak secara khusus tentang Prosedur Pemotongan
Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa Redrying Tembakau di Strategic Business Unit
(SBU) Tembakau.
Kesimpulan setelah Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah Strategic Business Unit
(SBU) Tembakau dalam melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya tentang
Prosedur Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas jasa Redrying Tembakau telah
melaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perlakuan
tarifnya adalah 15% (lima belas persen) dari penghasilan neto sedangkan penghasilan
netonya adalah 20% (dua puluh persen) dari imbalan bruto sebelum dikenakan PPN.