Show simple item record

dc.contributor.authorKukuh Winengku
dc.date.accessioned2014-01-17T01:13:30Z
dc.date.available2014-01-17T01:13:30Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM050903101010
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15671
dc.description.abstractPajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak penghasilan merupakan salah satu jenis pajakyang memberikan kontribusi pemasukan paling besar bagi negara. Pajak penghasilan dipungut oleh pemerintah pusat yang secara operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak melalui Departemen keuangan. Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : 1) Membantu bagian akuntansi untuk menghitung besarnya PPh Pasal 23 untuk sewa komputer. 2) Mempelajari unsur-unsur terkait dengan PPh Pasal 23 dari proses awal sewa, pemotongan, pelaporan, dan penyetoran. Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 pada PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember telah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember pada awalnya melakukan perjanjian yang diwakili oleh bagian PPAB (Perencanaan dan Pengendalian Anggaran Biaya) dengan pihak koperasi karyawan kartanegara mengenai sewa komputer. Penyelesaian pembayaran dilaksanakan oleh bagian Akuntansi beserta pemotongan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 23.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050903101010;
dc.subjectSEWA KOMPUTER PADA PERSEROAN TERBATASen_US
dc.titleTATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER PADA PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN JEMBERen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record