TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPh PASAL 23 ATAS SEWA KOMPUTER PADA PERSEROAN TERBATAS PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) KEBUN AJONG GAYASAN JEMBER
Abstract
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang
dengan tiada mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak penghasilan merupakan
salah satu jenis pajakyang memberikan kontribusi pemasukan paling besar bagi
negara. Pajak penghasilan dipungut oleh pemerintah pusat yang secara
operasional dilaksanakan oleh Direktorat Jendral Pajak melalui Departemen
keuangan.
Kegiatan Praktek Kerja Nyata meliputi : 1) Membantu bagian akuntansi
untuk menghitung besarnya PPh Pasal 23 untuk sewa komputer. 2) Mempelajari
unsur-unsur terkait dengan PPh Pasal 23 dari proses awal sewa, pemotongan,
pelaporan, dan penyetoran. Pelaksanaan pemotongan PPh Pasal 23 pada PT.
Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember telah sesuai
dengan undang-undang yang berlaku.
PT. Perkebunan Nusantara X (Persero) Kebun Ajong Gayasan Jember
pada awalnya melakukan perjanjian yang diwakili oleh bagian PPAB
(Perencanaan dan Pengendalian Anggaran Biaya) dengan pihak koperasi
karyawan kartanegara mengenai sewa komputer. Penyelesaian pembayaran
dilaksanakan oleh bagian Akuntansi beserta pemotongan, penyetoran, dan
pelaporan PPh Pasal 23.