Show simple item record

dc.contributor.authorLALAK DEDY PRISWANTORO
dc.date.accessioned2014-01-17T01:05:55Z
dc.date.available2014-01-17T01:05:55Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nimNIM000910101120
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15663
dc.description.abstractmenyelesaikan skripsi dengan judul “Status Kepulauan Dokdo Dalam Perspektif Hukum Internasional (Studi Terhadap Kasus Sengketa Kepulauan Dokdo Antara Korea Selatan-Jepang).” Skripsi ini membahas mengenai status kepulauan Dokdo dengan mempelajari sengketa yang terjadi atas kepemilikan kepulauan Dokdo antara Korea Selatan dan Jepang. Sengketa kepulauan Dokdo antara Korea Selatan dan Jepang merupakan konflik warisan yang berlangsung lama, sejak akhir Perang Dunia II dan sampai saat ini belum terselesaikan. Tidak terselesaikannya permasalahan tersebut dikarenakan kedua negara saling mempertahankan klaimnya masing-masing. Korea Selatan tidak mau kehilangan wilayah kedaulatannya dan akan terus mempertahankan keutuhan wilayahnya dengan segala cara. Korea Selatan akan melakukan apapun baik itu pemutusan hubungan diplomatik bahkan sampai tindakan yang tidak dikehendaki yaitu penggunaan kekuatan militer guna melawan tindakan negara lain yang dianggap mengancam wilayah negaranya. Sedangkan Jepang ingin mengambil kembali wilayah yang dahulu diklaim pernah menjadi miliknya namun direbut oleh Korea Selatan. Jepang menganggap bahwa Dokdo adalah bagian dari wilayah teritorialnya namun pihaknya sejak akhir Perang Dunia II kehilangan kontrol atas Dokdo. Selama bertahun-tahun Korea Selatan dan Jepang mengalami berbagai macam ketegangan dan peredaan sehubungan dengan konflik Dokdo. Ketegangan timbul akibat perbedaan kepentingan yang mendasari kedua negara dalam mengambil tindakan atas permasalahan Dokdo. Namun ketegangan tersebut selalu dapat diredakan dikarenakan kedua negara sama-sama melihat kepentingan lain yang penting dan harus dilakukan. Kepentingan-kepentingan seperti peningkatan kerjasama perekonomian antara kedua negara, keinginan untuk menjalin hubungan baik, serta kehendak untuk menjaga dan memelihara keamanan kawasan menjadi halhal yang meredakan apabila terjadi ketegangan antara kedua negara atas permasalahan Dokdo. Permasalahan Dokdo akan terus terjadi apabila kedua negara saling mempertahankan klaimnya masing-masing. Penyelesaian permasalahan Dokdo harus vi tetap mengedepankan perdamaian agar keamanan dunia internasional terutama kawasan tetap terjaga dan terpelihara. Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis berusaha memaparkan apa yang terdapat dalam hukum internasional yang harus menjadi dasar penyelesaian sengketa Dokdo antara Korea Selatan dan Jepang. Perlunya hukum internasional dijadikan dasar penyelesaian sengketa tersebut dikarenakan kedua negara merupakan subyek hukum internasional dan juga anggota dari masyarakat internasional yang ingin hidup berdampingan secara damai. Korea Selatan dan Jepang juga merupakan anggota dari sekumpulan negara-negara yang tergabung dalam PBB dimana para anggotanya harus melaksanakan peraturan PBB yang berlaku.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries000910101120;
dc.subjectSTATUS KEPULAUAN DOKDOen_US
dc.titleTATUS KEPULAUAN DOKDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI TERHADAP KASUS SENGKETA KEPULAUAN DOKDO ANTARA KOREA SELATAN-JEPANG)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record