TATUS KEPULAUAN DOKDO DALAM PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL (STUDI TERHADAP KASUS SENGKETA KEPULAUAN DOKDO ANTARA KOREA SELATAN-JEPANG)
Abstract
menyelesaikan skripsi dengan judul “Status Kepulauan Dokdo Dalam Perspektif
Hukum Internasional (Studi Terhadap Kasus Sengketa Kepulauan Dokdo Antara
Korea Selatan-Jepang).” Skripsi ini membahas mengenai status kepulauan Dokdo
dengan mempelajari sengketa yang terjadi atas kepemilikan kepulauan Dokdo antara
Korea Selatan dan Jepang. Sengketa kepulauan Dokdo antara Korea Selatan dan
Jepang merupakan konflik warisan yang berlangsung lama, sejak akhir Perang Dunia
II dan sampai saat ini belum terselesaikan. Tidak terselesaikannya permasalahan
tersebut dikarenakan kedua negara saling mempertahankan klaimnya masing-masing.
Korea Selatan tidak mau kehilangan wilayah kedaulatannya dan akan terus
mempertahankan keutuhan wilayahnya dengan segala cara. Korea Selatan akan
melakukan apapun baik itu pemutusan hubungan diplomatik bahkan sampai tindakan
yang tidak dikehendaki yaitu penggunaan kekuatan militer guna melawan tindakan
negara lain yang dianggap mengancam wilayah negaranya. Sedangkan Jepang ingin
mengambil kembali wilayah yang dahulu diklaim pernah menjadi miliknya namun
direbut oleh Korea Selatan. Jepang menganggap bahwa Dokdo adalah bagian dari
wilayah teritorialnya namun pihaknya sejak akhir Perang Dunia II kehilangan kontrol
atas Dokdo.
Selama bertahun-tahun Korea Selatan dan Jepang mengalami berbagai macam
ketegangan dan peredaan sehubungan dengan konflik Dokdo. Ketegangan timbul
akibat perbedaan kepentingan yang mendasari kedua negara dalam mengambil
tindakan atas permasalahan Dokdo. Namun ketegangan tersebut selalu dapat
diredakan dikarenakan kedua negara sama-sama melihat kepentingan lain yang
penting dan harus dilakukan. Kepentingan-kepentingan seperti peningkatan
kerjasama perekonomian antara kedua negara, keinginan untuk menjalin hubungan
baik, serta kehendak untuk menjaga dan memelihara keamanan kawasan menjadi halhal
yang meredakan apabila terjadi ketegangan antara kedua negara atas
permasalahan Dokdo.
Permasalahan Dokdo akan terus terjadi apabila kedua negara saling
mempertahankan klaimnya masing-masing. Penyelesaian permasalahan Dokdo harus
vi
tetap mengedepankan perdamaian agar keamanan dunia internasional terutama
kawasan tetap terjaga dan terpelihara. Oleh karena itu melalui tulisan ini, penulis
berusaha memaparkan apa yang terdapat dalam hukum internasional yang harus
menjadi dasar penyelesaian sengketa Dokdo antara Korea Selatan dan Jepang.
Perlunya hukum internasional dijadikan dasar penyelesaian sengketa tersebut
dikarenakan kedua negara merupakan subyek hukum internasional dan juga anggota
dari masyarakat internasional yang ingin hidup berdampingan secara damai. Korea
Selatan dan Jepang juga merupakan anggota dari sekumpulan negara-negara yang
tergabung dalam PBB dimana para anggotanya harus melaksanakan peraturan PBB
yang berlaku.