ANALISIS YURIDIS PERJANJIAN KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA) DAN AKIBAT HUKUM JIKA TERJADI WANPRESTASI DI PERUM PEGADAIAN CABANG TEGALBOTO KABUPATEM JEMBER
Abstract
Usaha mikro dan kecil sering kali perkembangannya terhambat oleh kurangnya modal yang tersedia. Berbicara mengenai permodalan yang mereka butuhkan, pemerintah banyak melakukan kebijakan dan memberikan alternatif bantuan yang dapat digunakan sebagai penguatan usaha mikro dan kecil. Salah satunya melalui pemberian bantuan kredit bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang berasal dari Surat Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005). Dimana pemerintah memberikan dana pada beberapa lembaga keuangan perbankan dan non perbankan untuk kemudian disalurkan bagi usaha mikro dan kecil. Salah satu lembaga keuangan non bank yang menyalurkan dana yang berasal dari Surat Utang Pemerintah No. 005 (SUP 005) adalah Perum Pegadaian. Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) merupakan salah satu bentuk penyaluran bantuan kredit yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian. Krasida merupakan kredit produktif yang diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi 3 (tiga) hal, diantaranya: pertama, bagaimana proses pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai; kedua, apakah akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida); dan yang ketiga, bagaimana upaya penyelesaian yang dilakukan pihak Perum Pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) yang wanprestasi.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui proses pengangsuran kredit yang menggunakan sistem gadai; untuk mengkaji akibat hukum bagi nasabah yang wanprestasi dalam perjanjian Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) serta untuk mengetahui upaya penyelesaian yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Tegalboto Kabupaten Jember dalam mengatasi nasabah Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) yang wanprestasi. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah pendekatan undang-undang (statute approach). Pendekatan undang-undang (statute approach) adalah pendekatn yang dilakukan dengan cara menelaah semua undang-undang dan regulasi yang besangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditangani (Peter Mahmud Marzuki, 2007: 93).
Bahwa proses pembayaran angsuran kredit dengan sistem gadai atau Krasida hampir sama dengan proses pembayaran angsuran kredit pada umumnya, namun pengenaan biaya sewa modal yang flat/tetap menjadi faktor yang dapat memperingan para nasabah dalam mengembalikan pinjaman yang pembayarannya dilakukan secara berkala setiap bulan. Keterlambatan pembayaran angsuran kredit dari tanggal angsuran setiap bulannya dikenakan sanksi berupa denda yang besarnya ditentukan. Bagi nasabah yang terlambat atau menunggak membayar angsuran kredit dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dua persen) per 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo. Apabila nasabah selama 2 kali angsuran menunggak berturut-turut yaitu tunggakan pertama sudah memasuki kategori Macet (M) dan tunggakan kedua sudah masuk kategori Dibawah Pengawasan Khusus (DPK), maka terhadap nasabah yang bersangkutan dikirimi Surat Peringatan (somasi). Jika Surat Peringatan yang ketiga dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Peringatan yang kedua tidak ditanggapi, maka nasabah yang bersangkutan dapat dianggap cidera janji. Cidera janjinya nasabah disini diikuti dengan pelaksanaan eksekusi (penjualan paksa/lelang) terhadap barang jaminan.
Hendaknya pelayanan pemberian Kredit Angsuran Sistem Gadai (Krasida) dapat diperluas sampai ke daerah-daerah, karena kebanyakan tempat usaha mikro dan kecil berada pada daerah-daerah dan kebanyakan juga usaha tersebut merupakan usaha rumahan yang sangat membutuhkan bantuan dana untuk menjalankan usahanya. Dalam pengenaan sanksi atau hukuman bagi nasabah yang wanprestasi, hendaknya kreditur dalam hal ini Perum Pegadaian terlebih dahulu meninjau atau menanyakan kepada debitur/nasabah apa sebabnya sehingga ia telah lalai dalam membayar angsuran kredit tersebut. Tindakan eksekusi merupakan salah satu alternatif penyelesaian jika debitur/nasabah benar-benar tidak dapat membayar angsuran kredit. Namun, apabila terdapat alternatif lain yang lebih baik dan menguntungkan bagi kedua belah pihak alangkah baiknya bila hal tersebut dapat dilaksanakan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]