Show simple item record

dc.contributor.authorJOKO WICAKSONO
dc.date.accessioned2014-01-17T00:44:17Z
dc.date.available2014-01-17T00:44:17Z
dc.date.issued2014-01-17
dc.identifier.nim040710101107
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/15618
dc.description.abstractMetode penelitian yang digunakan penulis dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil pembahasan penelitian ini: jika terjadi wanprestasi dalam suatu perjanjian, maka pihak kreditur menuntut debitur melalui pengadilan dan/atau arbitrase untuk meminta pelaksanaan perjanjian atau meminta ganti rugi berupa biaya, kerugian dan bunga. Pada perjanjian untuk memberikan barang tertentu, jika debitur lalai menyerahkan barang yang bersangkutan, maka barang itu semenjak perjanjian dilakukan menjadi tanggungan debitur dan jika perjanjian itu berupa perjanjian timbal balik, maka kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian dengan atau tanpa disertai dengan tuntutan ganti rugi. Akibat hukum terhadap pengajuan suatu gugatan yang melanggar kompetensi relatif, maka pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili dan gugatan harus ditolak. Agar gugatan tidak melanggar kompetensi relatif, maka gugatan harus diajukan ke pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Pasal 118 ayat (1) H.I.R asasnya adalah “yang berwenang adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat” dalam bahasa latin dikenal dengan sebutan “Actor Sequitur Forum Rei”. Berdasarkan asas ini, telah ditentukan batas kewenangan relatif badan peradilan untuk memeriksa suatu sengketa perdata, yang berwenang mengadili adalah pengadilan negeri tempat tinggal tergugat. Ratio decidendi putusan M.A.R.I No. 125 PK/Pdt/2006 yaitu alasan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali “tidak dapat dibenarkan” karena tidak memenuhi kriteria yang disyaratkan Pasal 67 huruf (f) UU No. 3 Th 2009. Saran dari penulis yaitu: dalam membuat perjanjian sebaiknya para pihak tetap menjunjung tinggi itikad baik dan konsisten sehingga dalam pelaksanaannya tidak terjadi konflik yang menyebabkan kerugian bagi para pihak itu sendiri, hakim badan peradilan umum hendaknya harus cermat dalam menerima perkara agar dapat mengetahui berwenang atau tidak dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim dalam memutus segala perkara hendaknya putusan itu sesuai dengan keyakinannya dan sekaligus memberi keadilan bagi para pihak yang berperkara.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries040710101107;
dc.subjectPERJANJIAN JUAL BELIen_US
dc.titleGugatan Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Yang Melanggar Kompetensi Relatifen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record