PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH PADA PT BANK MUAMALAT TBK CABANG JEMBER
Abstract
Penyaluran pembiayaan mudharabah oleh bank syariah kepada
masyarakat merupakan salah satu cara yang digunakan pemerintah Indonesia
dalam upaya untuk membantu dan mengembangkan usaha-usaha kecil. Pemberian
fasilitas pembiayaan ini senantiasa mensyaratkan adanya suatu jaminan. Salah
satu bentuk jaminan yang relatif mempermudah debitur dalam menerima
pembiayaan karena didasarkan pada kepercayaan adalah jaminan Fidusia. PT.
Bank Muamalat Tbk Cabang Jember sebagai salah satu bank syariah dalam
pelayanannya menyediakan fasilitas pembiayaan mudharabah dengan jaminan
Fidusia milik nasabahnya/mudhrib. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis
membahas permasalahan dalam bentuk skripsi dengan judul “PEMBEBANAN
JAMINAN FIDUSIA DALAM AKAD PEMBIAYAAN MUDHARABAH
PADA PT BANK MUAMALAT TBK CABANG JEMBER”.
permasalahan yang akan dibahas berdasarkan latar belakang tersebut adalah
Pertama, apakah boleh dalam akad pembiayaan mudharabah dilakukan dengan
jaminan fidusia. Kedua, Apakah pembebanan jaminan fidusia dalam akad
pembiayaan mudharabah pada PT Bank Muamalat TBK Cabang Jember sesuai
dengan undang-undang 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia. Ketiga, apa
upaya penyelamatan dan penyelesaian apabila Mudharib wanprestasi.
Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, untuk mengetahui
dan menganalisa tentang pembiayaan mudhrabah di Bank Syariah Mandiri boleh
meminta jaminan fidusia. Kedua, Untuk mengetahui dan menganalisa tentang
pembebanan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan mudharabah sesuai dengan
Undang-undang No.42 Tahun 1999. Ketiga, Untuk mengetahui dan menganalisa
upaya penyelamatan dan cara penyelesaian jika terjadi wanprestasi yang
dilakukan oleh Mudharib
Metode yang digunakan dalam penulisan ini ádalah tipe penelitian yuridis
normatif (Legal Research) yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma yang ada dalam dalam hukum positif.
Dimana tipe penelitian yuridis normatif (Legal Research) dilakukan dengan cara
mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang,
xii
peraturan-peraturan serta literatur-literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang
dikaitkan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini.
Pendekatan masalah berupa pendekatan undang-undang (statute approach) dan
pendekatan konseptual (conceptual approach), sumber bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta
digunakan analisis bahan hukum dengan metode deduktif.
Pembebanan jaminan fidusia dalam akad pembiayaan mudharabah pada
PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember dilakukan sesuai prosedur dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan tetap mematuhi pedoman prinsip
kehati-hatian demi mencegah pembiayaan bermasalah yang tercermin dalam
unsur 5 C dalam melakukan penganalisaannya. Selain itu PT. Bank Muamalat
Tbk Cabang Jember juga berpedoman pada fatwa Dewan Syariah Nasional No.
07/DSN-MUI/IV/2000 dalam hal meminta adanya suatu jaminan. Meskipun
dalam konsep bank syariah tidak diperbolehkan bank untuk menuntut jaminan
dari nasabah / mudharib namun sebagaimana yang diatur dalam fatwa Dewan
Syari`ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) diputuskan bahwa pada
prinsipnya tidak ada jaminan di Bank Syari`ah, namun agar mudarib atau pihak
ketiga (debitur) tidak melakukan penyimpangan, Lembaga Keuangan Syari`ah
(LKS) dapat meminta jaminan dari debitur. Tujuan pengenaan jaminan dalam
akad mudharabah adalah untuk menghindari moral hazard mudharib, bukan untuk
mengamankan nilai investasi jika terjadi kerugian karena faktor risiko bisnis
jaminan mudharib tidak dapat disita oleh shahibul maal.
Pelaksanaan pembebanan jaminan fidusia yang dilakukan PT Bank
Muamalat Tbk Cabang Jember dibuat dengan bentuk akta yang dibuat dihadapan
notaris. Akta ini digunakan sebagai dasar untuk melaksanakan pendaftaran ke
Kantor pendaftaran fidusia guna memberikan hak prefence dan kekuasaan akan
hak eksekutorial bagi kreditur. Selanjutnya melakukan pendaftaran ke kantor
pendaftaran jaminan fidusia dapat disebutkan sama dengan apa yang diatur Hal ini
sesuai dengan Undang-undang No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Upaya penyelamatan apabila muhdarib wanprestasi dalam pembiayaan
mudharabah oleh PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember adalah melakukan
reschuduling, reconditioning, dan restructuring. Selain upaya penyelamatan
xiii
tersebut, PT. Bank Muamalat Tbk Cabang Jember juga dapat menghentikan
fasilitas pembiayaan mudharabah dengan seketika dan sekaligus sebelum jangka
waktu perjanjian berakhir. Sedangkan upaya penyelesaian apabila muhdarib
wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah oleh PT. Bank Muamalat Tbk
CabangJember dilakukan pendekatan secara kekeluargaan dengan musyawarah
untuk mufakat bila masih tidak dapat terselesaikan maka PT. Bank Muamalat Tbk
CabangJember dapat mengajukan kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional
(Basyarnas) dan atau Pengadilan Agama setempat. Selain itu PT Bank Muamalat
Tbk Cabang Jember juga dapat menjual Agunan/jaminan dengan syarat kerugian
tersebut akibat dari kesalahan disengaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan
atau moral hazard dari mudharib.
PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember hendaknya sebelum memberikan
pembiayaan mudharabah dengan jaminan fidusia kepada nasabah harus cermat di
dalam melaksanakan analisa permohonan pembiayaan guna membidik sasaran
yang tepat dan mencegah pembiayaan bermasalah, sehingga setelah pembuatan
akta notariil diharapkan tidak terjadi sengketa yang timbul karena
kesalahpahaman di antara para pihak dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
PT Bank Muamalat Tbk Cabang Jember diharapkan dapat meningkatkan
profesionalisme dari Sumber Daya Insani dengan cara memberikan traning yang
berkelanjutan, seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi demi
peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kepada Pihak mudharib diharapkan
dapat mematuhi klausula-klausula pada akad pembiayaan mudharabah yang telah
disepakati.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]